Minggu, 29 Juli 2012

ANJURAN BERSIWAK

Oleh Saiful 'Abu Zuhri' di Salaf on facebook

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurahkan atas Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang senantiassa mengikuti sunnahnya dengan baik sampai hari kiamat. Pada kesempatan ini, kita akan mempelajari bersama tentang anjuran Nabi kita Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam untuk senantiasa bersiwak, tentunya sebatas ilmu pengetahuanyang allah anugerahkan kepada kepada Kami.
Renungilah wahai saudaraku, firman Allah :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: ”Jika kalian benar-benar cinta kepada Allah, maka ikutilah aku(Rasulullah). Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Ali Imron [3] : 31)
Kecintaan kita kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, bukan sekedar pengakuan belaka. Namun, kecintaan tersebut harus disertai dengan kejujuran yang hakiki. Tentunya dengan mengikuti beliau apda semua keadaannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan, dalam hal ushul  (aqidah) maupun furu’ (amalan). Maka sungguh berbahagialah siapa yang mencintai beliau dengan mengikutinya, mereka memperoleh janji Allah, yakni Allah akan mencintai dan mengampuni dosa-dosanya. Semoga pembahasan yang sederhana ini bermanfaat bagi kita semua, selanjutnya menggugah hati kita untuk mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam. Amin.
PENGERTIAN SIWAK
Siwak diambil dari kata saaka (ساك) yang bermakna menggosok. Sedangkan menurut istilah, siwak adalah menggunakan potongan kayu guna membersihkan kotoran-kotoran yang melekat pada gigi (lihat shahih fiqih sunnah 1/100)
HUKUM BERSIWAK
Hukum bersiwak adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah bahwa para ahli ilmu sepakat nahwa hukum bersiwak adalah sunnah mu’akkadah, karena ia adalah anjuran Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan beliau pun senantiasa melakukannya (lihat al-Mughni 1/134).
Hal ini berdasarkan  Beberapa hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, salah satunya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan kepada mereka untuk bersiwak setiap kali hendak melakukan shalat.” Dalam riwayat lain: “....setiap hendak melakukan wudhu.” (HR. Muslim: 252)
Hadits ini dengan jelas menafikan kewajiban bersiwak. Oleh karena itu, maka tetaplah hukumnya, yakni sunnah mu’akkadah, berdasarkan banyaknya hadits yang menunjukkan hal tersebut (lihat al-mufashshol  1/52). Sungguh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam sangat menganjurkan umatnya agar senantiasa bersiwak, bahkan disaat menjelang wafatnya beliau shalallahu’alaihi wa sallam tetap bersiwak.
BERSIWAK DISYARI’ATKAN BAGI LAKI-LAKI DAN WANITA
Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa pada dasarnya syari’at islam adalah bersifat umum, mencakup kaum laki-laki dan wanita. Tidak ada yang mengeluarkan dari keumumannya kecuali berdasarkan nash yang khusus. Semisal bersiwak, tidaklah terbatas bagi laki-laki saja namun mencakup pula bagi kaum wanita. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu’alahi wa sallam yang tertera diatas yaitu terdapat kata: “(bagi) umatku”. Dan sudah dimaklumi bahwa wanita termasuk umat Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam.

WAKTU-WAKTU YANG DIANJURKAN UNTUK BERSIWAK
Bersiwak disunnahkan pada setiap waktu. Berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam : “Bersiwak itu dapat membersihkan mulut dan sebab mendapatkan ridho Allah.” (HR. An Nasa’i : 5, lihat shahih sunan An Nasa’i 1/24)
Hadits ini umum tidak terkait dan terikat pada waktu-waktu tertentu, sehingga dapat dipahami bahwa bersiwak disyariatkan pada setiap waktu. (lihat al Mufashol 1/53). Hanya sajaada beberapa waktu yang lebih ditekankan bagi seorang muslim dan muslimah untuk bersiwak. Diantaranya ialah :
1.Ketika berwudhu
Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan untuk bersiwak ketika hendak berwudhu.”(HR. Ahmad 7504, lihat shahihul Jami’ 5318).

2.Ketika hendak melakukan shalat
Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan untuk bersiwak pada tiap shalat.” (HR. Bukhari 6813)

3. Ketika membaca al-qur’an
Berdasarkan hadits Ali, dia berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersiwak,” Kemudian dia (Ali) berkata: “Rasulullah pernah bersabda : “sesungguhnya seorang hamba apabila ia bersiwak kemudian dia shalat, maka malaikat akan ikut shalat di belakangnya, lalu mendengar bacaan al Qur’an kemudian mendekatinya sampai seakan-akan ia meletakkan mulutnya diatas mulut seorang tersebut. Maka tidaklah keluar ddari mulut seorang hamba sedikitpun berupa bacaan al Qur’an kecuali akan tercium oleh malaikat. Maka bersihkanlah mulut-mulut kalian ketika membaca al Qur’an. (HR. Al Bazzar dalam musnadnya 60, lihat Ash Shahihah 1213)

4. Ketika masuk rumah
Berdasarkan hadits Miqdad bin Syuraikh dari ayahnya, dia berkata: Saya beratanya kepada Aisyah: Dengan apakah Rasulullah shalallahu”alaihi wa sallam memulai ketika memasuki rumah?” Aisyah menjawab: “ Beliau memulai dengan bersiwak.” (HR. Abu Dawud 51 lihat shahih sunan Abu Dawud 1/24)

5. Ketika melakukan shalat tahajjud
Berdasarkan hadits Hudzaifah, dia berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika bangun shalat malam beliau menggosok mulutnya dengan siwak.”(HR. Bukhari 246 Muslim 252)

6.Ketika bangun tidur
Berdasarkan hadits Aisyah: “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tidak tidur di waktu malam ataupun siang lalu beliau bangun kecuali beliau bersiwak sebelum berwudhu.” (HR. Shahih sunan Abu Dawud 1/27)

DENGAN APA KITA BERSIWAK?
Disunnahkan bagi seorang muslim atau muslimah untuk bersiwak dengan menggunakan kayu pohon arok (pohon yang biasa dibuat siwak yang tumbuh didaerah yang bersuhu panas, biasanya terdapat di padang pasir). (lihat Mu’jmul wasith 1/14)
Namun jika hal itu tidak dijumpai maka boleh pula menggunakan selainnya(pohon arok) asalkan dapat membersihkan mulut dan gigi, seperti: menggunakan sikat dan pasta gigi, dan semisalnya. Wallohu A’lam (lihat shohih Fiqh sunnah 1/101)

MENCUCI SIWAK
Disunnahkan mencuci siwak yang hendak digunakan untuk membersihkan mulut dan gigi. Ini berdasarkan hadits Aisyah ia berkata: “Pernah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam sedang bersiwak, lalu ia memberikan siwak tersebut kepadaku agar aku memcucinya. Namun sebelum (aku mencuci)nya aku gunakan untuk bersiwak, kemudian aku mencucinya lalu aku berikan kembali siwak tersebut kepada beliau.” (HR. Shahih sunan Abu Dawud 1/24)
Dalam hadits ini juga ditunjukkan bolehnya menggunakan siwak yang sudah digunakan oleh orang lain dan disunnahkan untuk mencucinya. (lihat Aunul Ma’bud 1//52)

BERSIWAK DENGAN TANGAN KIRI LEBIH AFDHOL
Sebuah faedah yang sangat berharga yang dituturkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dlam menggunakan siwak. Beliau berkata: “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Bersiwak menggunakan tangan kiri adlah lebih afdhol (utama), sebagaiman dinashkan oleh Imam Ahmad dari riwayat Ibnu Manshur al-Kusaj. Dan beliau Iman Ahmad menyebutkan masalah ini dalam berbagai kitabnya. Dan kita tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang masalah ini. Oleh karena itu, bersiwak nertujuan menghilangkan kotoran atau semisalnya, tentunya hal itu selayaknya menggunakan tangan kiri sebagaimana halnya menghilangkan najis dengan menggunakan tangan kiri...dan sesungguhnya disyari’atkannya dalam bersiwak adalah untuk menghilangkan kotoran yang terdapat mulut, maka inilah illah (sebab) yang disepakati oleh para ulama. Sehingga disyari’atkanlah bersiwak pada keadaan-keadaan tertentu yag menyebabkan berubahnya (bau mulut seseorang), seperti tidur atau pingsan, dan begitu juga dalam beribadah, seperti shalat, disyari’atkannya bersiwak pada keadaan tersebut untuk membersihkan (bau mulut tak sedap).” (Majmu’ Fatawa 21//108-109). Wallahu A’alam.

FAEDAH BERSIWAK
Para ulama kita banyak menyebutkan faedah-faedah bersiwak. Diantaranya, bahwasanya siwak membersihkan mulut, memperoleh ridho Allah, memutihkan gigi, mengharumkan bau mulut, menguatkan gusi, memperlambat pertumbuhan uban, mencerdaskan, memperoleh pahala berlipat ganda, dan masih banyak lagi faedah siwak.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah menyebutkan faedah-faedah siwak dalam bentuk Nazhom (bait syair) sampai mencapai 30 faedah. Para ahli medis pun telah mewasiatkan untuk selalu bersiwak, dikarenaka banyak faedah yang terkandung di dalamnya. (lihat Fiqh Islami 1/305)

Disalin dari Buletin al furqon volume 8 no 3 Dzulhijjah 1427 H
Penulis Abu Ammar as-Sulawesi al-Atsari

semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar