Tampilkan postingan dengan label Nasehat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasehat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 November 2012

TERIMA KASIH BANYAK WAHAI MUSUH-MUSUHKU

Oleh : Arfan Bukroni di Salaf on Facebook
 
Oleh Ustadz Firanda Andirja Hafidzahullah

Seorang da'i berkata :
Apakah yang harus aku katakan kepada kalian wahai musuh-musuhku… Sungguh rasa gembira yang keluar dari lubuk hatiku yang paling dalam…

Kalian telah benar-benar membantuku di dunia dan terlebih-lebih di akhirat…

Di akhirat kelak… kalian akan memikul banyak bebanku yang berat…padahal kalian sendiri benar-benar dalam keadaan lemah…sungguh ini merupakan kebaikan yang tiada bandingannya…

Kalian telah menghadiahkan kepadaku pahala-pahala amal kebajikan kalian kepadaku, di saat kalian benar-benar sangat membutuhkannya….sungguh kebaikan yang tiada tara…

Wahai kalian yang menggibahku…yang memakan hartaku…yang merendahkan harga diriku…yang berdusta atas namaku…yang hobi mencari-cari kesalahanku…sungguh kalian telah berbuat kebaikan yang tiada tara bagiku…, teruskanlah perjuangan kalian menzolimiku…

sungguh aku sangat butuh dengan hadiah kalian pada hari kiamat kelak…
Aku sangat butuh –pemberian- kalian untuk memperberat timbangan kebaikanku…

Sungguh betapa bahagianya aku tatkala aku tahu bahwasanya aku tidak bisa meraih tempat yang sangat mulia hanya sekedar mengandalkan amal kebajikanku?, akan tetapi berkat hadiah kalian akupun bisa meraih kedudukan mulia tersebut….karenanya jangan ragu-ragu untuk meneruskan perjuangan kalian menjatuhkan aku…!!!

Rasulullah bersabda,
أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikan telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim no 2581)

Dikatakan kepada Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahwasanya si fulan telah mengghibahmu. Maka beliaupun mengirim sepiring makanan yang manis kepada orang yang telah mengghibahnya tersebut lalu berkata kepadanya, “Telah sampai kabar kepadaku bahwasanya engkau telah menghadiahkan (pahala) kebaikan-kebaikanmu kepadaku maka aku ingin membalas kebaikanmu tersebut” (Wafayaatul A’yaan 2/71)

Seorang penyair berkata:

يُشَارِكُ لَكَ الْمُغْتَابُ فِي حَسَنَاتِهِ وَيُعْطِيْكَ أَجْرَ صَوْمِهِ وَصَلاَتِهِ
فَكَافِهِ بِالْحُسْنَى وَقُلْ رَبِّ جَازِهِ بِخَبْرٍ وَكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ
فَيَا أَيُّهَا الْمُغْتَابُ زِدْنِي فَإِنْ بَقِيَ ثَوَابُ صَلاَةٍ أَوْ زَكاَةٍ فَهَاتِهِ
 
Orang yang mengghibahmu menyertakan engkau dalam kepemilikan kebaikan-kebaikannya
Dan ia menghadiahkan kepadamu pahala puasa dan sholatnya
Maka hendaklah engkau membalasnya dengan kebaikan dan katakanlah, “Wahai Tuhanku balaslah dia dengan kebaikan dan hapuslah dosa-dosanya”
Wahai orang yang menggibahku tambahlah hadiahmu kepadaku…
Jika masih tersisa pahala solatmu dan zakatmu maka berikanlah kepadaku.
readmore »»  

Sabtu, 03 November 2012

Makna Jihad secara umum

Oleh : Arfan Bukroni di Salaf on Facebook

Merujuk kitab: Al Jihad Anwaa'uhu wa ahkaamuhu. Karya Hamd bin Ibrahim Al Utsman.

Oleh Ustadz. Badrusalam LC Hafidzahullah

Jihad adalah mengeluarkan kesungguhan untuk merealisasikan apa yang Allah cintai.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Jihad ada dua macam:

Pertama: Jihad dengan senjata, ini adalah jihad yang banyak orang mampu melakukannya.

Kedua: Jihad dengan hujjah dan keterangan. Ini adalah jihad orang-orang khusus dari pengikut para rosul. Ini adalah jihadnya para ulama, bahkan ini adalah jihad yang paling besar karena manfaatnya yang amat agung, berat dan banyak musuhnya sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam surat Al Furqan: 52.
(Miftaah Daarissa'adah 1/70).

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Jihad secara syara' adalah mengeluarkan kesungguhan untuk memerangi orang kafir. Dan dimutlakkan juga untuk menjihadi hawa nafsu, setan dan orang-orang fasiq. (Fathul Baari 6/3).

Ini semua membantah pendapat yang mengatakan bahwa jihad hanya bermakna perang saja.
Bahkan ibnu Abbas berkata, "Mencari rizki yang halal adalah jihad." (Al Adab Asy Syar'iyyah 2/277).

Mu'adz bin Jabal radliyallahu 'anhu berkata, "Membahas ilmu adalah jihad." (Jami' bayanil 'ilmi hal. 94).

By group bbm Al-ilmu

readmore »»  

Senin, 15 Oktober 2012

PERINGATAN BAGI ANDA YANG HENDAK BERQURBAN


Oleh : Aqil Azizi




Bagi anda kaum muslimin dan muslimat yang berniat untuk berqurban, mulai tenggelam matahari hari Selasa, 16 Oktober 2012, tahanlah diri anda dari memotong rambut (rambut kepala, kumis, bulu ketiak dll) dan kuku anda hingga binatang qurban anda disembelih. Karena 1 Dzulhijjah 1433H telah masuk sejak tenggelamnya matahari hari Selasa, 16 Oktober 2012.

Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah rådhiyallåhu ‘anhâ, bahwa Råsulullåh shållallåhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim No. 1977)

Oleh karena itu, potonglah rambut (rambut kepala, kumis, bulu ketiak dll) dan kuku anda sebelum tenggelam matahari tanggal 16 Oktober 2012.

Imam Nawawi råhimahullåh berkata, “Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan” (Syarh Muslim 13/138)

Adapun jika anda melakukannya karena lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak mengapa. Begitu juga jika anda melakukannya karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan menyakitkannya, maka tidak apa-apa bagi anda memotongnya untuk menghilangkan sesuatu yang mengganggu.

Allaahua’lam bish shawab.
readmore »»  

SALAH KAPRAH DALAM BERAGAMA

Oleh : Abu Ayaz di Salaf on Facebook
Oleh : Muhammad bin Jamil Zainu

Alkisah pada masa lampau, setiap kali jama'ah haji dari Indonesia dan melayu pada umumnya, sedang dalam perjalanan antara Makkah dan Madinah, bilamana tiba waktu shalat, mereka melakukan shalat bersama kafilah di padang pasir. Biasanya, sang imam shalat, yang tidak lain adalah pemilik hewan-hewan kendaraan dalam kafilah tersebut, setelah salam, mengusap debu yang menempel di dahinya. Lalu para jamaah pun melakukan hal yang sama dan menjadikan kebiasaan yang terus dipelihara hingga kepulangan mereka ke tanah air.

Maka tidak heran jika kita perhatikan, seringkali kita jumpai orang yang mengusap wajahnya tepat setelah selesai salam dalam shalat. Namun jika kita tanya, apa yang menjadi landasan mereka dalam mengusap wajah setelah salam tersebut, kiranya akan di jawab bahwa demikianlah yang ia jumpai sehari-hari yang dilakukan banyak orang, lalu iapun melakukan hal yang sama.

[Disalin dari Muqaddimah buku "Salah Kaprah Dalam Beragama menurut Al Qur'an dan As Sunnah", oleh Muhammad Bin Jamil Zainu, Griya Ilmu Jakarta]
 
readmore »»  

Minggu, 14 Oktober 2012

FATAWA NIKAH MUT’AH MENURUT ULAMA SYI’AH (MENGERIKAN)

Oleh : Nhawadaa Chan di Salaf on Facebook

Nikah Mut’ah alias nikah kontrak, belakangan ini ramai diperbincangkan di forum-forum Islam sampai facebook yang kemudian menjadi polemic dan bahan perdebatan antara Sunni dengan Syi’ah.

Bagi kalangan Syi’ah, tentunya nikah mut’ah ini hukumnya halal bagi mereka sampai hari Kiamat. Dan mereka beranggapan bahwa yang mengharamkan nikah mut’ah ini adalah ‘Umar bin al-Khaththab-radhiyallaahu ta’ala ‘anhu-. Sehingga pada akhirnya ‘Umar bin al-Khaththab menjadi bahan cacian bagi kalangan Syi’ah sampai saat ini, bahkan sampai seterusnya.

Walaupun sebenarnya dalam kitab Syi’ah sendiri terdapat hadits yang mengatakan akan keharaman nikah mut’ah itu sendiri. Sebagaimana tercantum dalam kitab Tahdzibul Ahkam, karya At-Thusi pada jilid. 7, hal. 251, dengan sanadnya dari:

Muhammad bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul Jauza’ dari Husein bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari ayahnya dari kakeknya dari Ali ‘Alaihis salam bersabda: “Rasulullah mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak dan nikah mut’ah.”

Bagaimana perawinya? Mari kita lihat bersama dari literatur Syi’ah sendiri:

Muhammad bin Yahya: dia adalah tsiqah, An-Najasyi mengatakan dalam kitabnya, (no 946): “Dia adalah guru madzhab kami di zamannya, dia ini tsiqah (terpercaya).

Abu Ja’far juga Tsiqah (terpercaya), lihat dalam Al-Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits.

Abul Jauza’, namanya adalah Munabbih bin Abdullah At-Taimi, haditsnya Shahih, lihat Al-Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits.

Husein bin Alwan ialah tsiqah (terpercaya), lihat dalam Faiqul Maqal, Khatimatul Mustadrak, dan Al-Mufid min Mu’jam Rijalul Hadits. Amr bin Khalid Al Wasithi: Tsiqah, lihat dalam Mu’jam Rijalil Hadits, Mustadrakat Ilmi Rijalil Hadits. Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, salah satu Ahlul Bait Nabi, jelas tsiqah.

Yang menjadi pertanyaan kita, “Apakah ulama’ Syi’ah tidak mengetahui riwayat ini?” Atau mereka mengetahui akan tetapi tidak menjelaskan pada umat tentang kenyataan ini? Atau kenyataan ini tidak sesuai dengan kepentingan mereka?” Karena tidak dipungkiri lagi bahwa bolehnya nikah mut’ah membuka kesempatan bagi Syi’ah guna menghilangkan kebosanan dan menambah variasi dalam hubungan seksual. Wallaahu ta’ala a’lam.

Coba anda baca beberapa fatawa “ulama’” Syi’ah yang amat menjijikkan berkenaan tentang nikah mut’ah ( kontrak ).

Fatawa-fatawa di bawah ini ana dapatkan dari beberapa ikhwan yang aktif di dunia maya, terutama facebook.

Fatawa Pertama

Ajudan Ayatullah al-’Amili membacakan surat tertulis :

Pertanyaan:

Saya seorang gadis mukim di sini, hati saya selalu berbisik untuk melakukan nikah mut’ah akan tetapi saya malu untuk melontarkan hal ini kepada pemuda, lalu apa yang harus aku lakukan??

Jawab Ayatullah al-’Amili:

Tidak boleh malu dalam urusan agama, saya memberika solusi buat anda, secara pribadi, malam ini saya membutuhkan seorang perempuan mu’minah yang mau bermut’ah denganku, saya telah mnjadi musafir dan jauh dari ibu anak-anak, telah di riwayatkan dari para imam alaihissalam, bahwa barangsiapa yang bermut’ah 1x maka ia mencapai derajat Husein, jika bermut’ah 2x maka ia mncapai derajat Hasan, bermut’ah 3x maka ia mencapai derajat amirul mu’minin (Ali krw), brmut’ah 4x maka ia mencapai derajat Nabi SAW. bukankah itu lebih baik ?? ini adalah kesempatan kamu agar supaya mencapai derajat husein RA, apa yang mencegah kamu stelah muhadarah ini untuk menjumpaiku dan melangsungkan akad nikah mut’ah, setelah itu saya bersama kamu insya’allah dalam masa 1 minggu. siapa saja perempuan mu’minah yang memenuhi keinginanku dan ingin memperoleh pahala yang besar maka segera hubungi aku di hotel holiday dan akan di bayar insya’allah.

Fatawa Kedua

Pertanyaan :

Nama saya Zainab Abdul Husein : saya menikah dengan teman saya satu universitas dengan pernikahan mut’ah dalam batas waktu satu jam. Lalu kami masuk ke kamar asrama pelajar, tetapi waktu mengambil kami, di tengah-tengah kami melakukan jima’ batas waktu mut’ah sudah selesai, ketika kami selesai memenuhi keinginan kami masih meneruskan hubungan sex, apakah kami dihukumi zina?

Jawab Ayatullah Al-Udzma Al- ‘Amili:
Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapus keburukan, menerima-nya kamu terhadap mut’ah adalah merupakan kewajiban yang sangat besar, dan meneruskan hubungan sex setelah habis masa waktu yang telah dibatasi walau itu perbuatan buruk namun itu masih kesalahan ringan.

Fatawa Ketiga

Pertanyaan:

Namaku Ali Husin Makki, terkadang aku merasa malu yang teramat dalam melontarkan keinginan nikah mut’ah dengan seorang wanita, apa cara terbaik untuk melontarkan ide mut’ah kepada wanita itu ??

Jawaban Ayatullah al-’Amili :

Permasalahan ini butuh beberapa kelembutan dalam melontarkannya: tidak ada salahnya anda mencandai wanita sekiranya itu dapat membangkitkan syahwat lawan jenis, sampai anda menemukan lahan yang subur bagi keinginan anda. maksudku misalnya : aku datang kesini dengan pesawat, secara kebetulan aku duduk di samping seorang wanita cantik dan aku temukan kerinduan dan keinginan hatiku untuk berbicara dengan-nya dan bersenang-senang dengan-nya, kemudian aku bertanya tentang pekerjanya, dia menjawab : seorang peneliti sosial. aku berkata : apa yang kamu teliti ?? dia menjawab: “dalam hal perkawinan dan perceraian. aku berkata : ini sesuatu yang indah, kebetulan kapasitas saya sebagai seorang pakar agama berkepentingan membahas dari apa yang kamu teliti. bisa anda orbitkan kepadaku bagaimana hasil-nya?? dia menjawb: setelah pemeriksaan secara menyeluruh aku menemukan bahwa kebanyakan kasus pernikahan itu asik bagi orang-orang italia dan orang Iran. tak henti-henti aku bertanya, bagaimana bisa begitu ? dia menjawab : karena orang italia di kenal sangat romantis dan orang iran di kenal orang yang doyan seks, dan kemudian perempuan itu berkata : sejauh ini saya belum mengenal nama anda. aku menjawab seketika: nama ku anthony rafsanjani, seketika ruangan penuh dengan tawa dan tepuk tangan yang meriah. dan hal ini merupakan kesempatan emas untuk melontarkan keinginan menikah mut’ah dengan wanita itu. dan hasilnya dia setuju tanpa ragu-ragu. contoh canda’an seperti ini adalah canda’an yang baik bersama para gadis-gadis dan tidak apa-apa, asal tujuan-nya adalah UNTUK menikah mut’ah dengan mereka. namun jika tujuan-nya tidak demikian maka sebaiknya jangan lakukan.

Fatawa Keempat

Pertanyaan:

Nama saya Muna Abdul Ridha, pertanya’anku adalah: Dapatkah saya memberi tarif harga pada setiap bagian tubuh saya untuk di mut’ah oleh laki-laki

Jawab Ayatullah al-’Amili :

Tidak di ragukan wahai saudariku yang mulya : ini adalah hak anda, dan nikah mut’ah adalah rantaian ijab dan qabul. sebagaimana seorang laki-laki menyewa rumah atau mobil atau himar-nya maka anda juga demikian, kamu mempunyai hak untuk menyewakan bagian tubuh kamu, semua tubuh kamu atau sebagian tubuh kamu, dengan demikian laki-laki bisa bersenag-senang dengan kamu dari bagian tubuh yang kamu sewakan.

Fatawa Kelima dari Ayatullah al-Udzhma al-Imam ar-Rohani -qabbahallaahu wajhahu-:

Pertanyaan:
Suatu hari saya pergi ke night club, kemudian ada seorang pelacur meminta kepada saya uang sebesar 100 USD, dan saya pun memberikannya. Kemudian ia berkata kepada saya: “Saya mut’ahkan tubuh saya seluruhnya sebagai balasan atas uang ini. Namun hanya untuk sehari saja.” Apakah hal itu dapat dinilai sebagai Nikah Mut’ah?

Jawab Ayatullah al Uzhma al Imam ar Rohani:

Dengan nama-Nya yang Mulia,
Jika yang dia katakan itu dengan tujuan untuk menjalin perkawinan, dan engkau kemudian berkata kepadanya setelah dia berkata seperti: “aku terima akadnya seperti itu”, maka itu berarti telah terjadi Perkawinan Mut’ah.

Fatawa Keenam dari Ayatullah al-Udzhma Sayyid as-Sistani -qabbahallaahu wajhahu-:

Pertanyaan:
Apakah boleh nikah mut’ah dijadikan sebagai profesi oleh para wanita dan gadis dengan batas-batas yang layak sebagai penunjang kehidupan dan pekerjaan mereka melalui nikah mut’ah???

Jawab:

Boleh.

Itulah beberapa fatawa yang dikemukan oleh “Ulama’” Syi’ah. Dari beberapa fatawa di atas, anda bisa menilai dan menimbang ajaran Syi’ah. Apakah ajaran Syi’ah adalah ajaran yang dibawa oleh suri tauladan kita sepanjang zaman, Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-? Ataukah ajaran Syi’ah ini memang dibawa oleh orang-orang yang sebenarnya ingin menghancurkan Islam??

Semoga Alloh -ta’ala- selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus. Amin ya Rabbal ‘Alamiin.

Sumber: dakwahwaljihad
readmore »»  

Kamis, 04 Oktober 2012

DHARURIYYATUL-KHAMS (LIMA KEBUTUHAN PENTING YANG HARUS DIJAGA OLEH KAUM MUSLIMIN)


OlehSyaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari

Apa yang dimaksud dengan dharûriyyâtul-khams? Makna dharûriyyâtul-khams, yaitu menyangkut lima kebutuhan penting yang semestinya dijaga oleh kaum Muslimin. Dan dalam masalah ini, Al-Qur‘an dan as-Sunnah telah memberikan perhatian yang besar. Berikut ini ulasan berkaitan dengan pembahasan judul di atas. Kami angkat berdasarkan ceramah Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari pada Daurah Syar’iyyah I yang diselenggarakan oleh Yayasan Imam Bukhari, Jakarta, di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan Februari 2007, dan mengacu dengan kitab Maqâshidusy- Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, karya Dr. Yûsuf bin Muhammad Al-Badawi yang menjadi pegangan Syaikh dalam daurah tersebut
Dharûriyyâtul-khams yang dimaksudkan, yaitu meliputi penjagaan terhadap dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.
1. MENJAGA DIN (AGAMA).Ini merupakan dharûriyyât yang terpenting dan berada pada urutan tertinggi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku. [Adz-Dzâriyat/51: 56]
Demikian tujuan hakiki dari penciptaan makhluk. Untuk mencapai tujuan inilah, maka para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Sebagaimana firman-Nya.
رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”. [An-Nisâ/4: 165].
Begitu juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiaptiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”. [An-Nahl/16 : 36]
Agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga din (agama) dari kerusakan, karena din merupakan dharuriyat yang paling besar dan terpenting, maka syari’at juga mengharamkan riddah (murtad), memberi sanksi kepada orang yang murtad dan dibunuh. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” [HR Bukhari]
Juga sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَ الْمُفَارِقُ لِدِينِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim (tidak boleh dibunuh, Red.), kecuali dengan salah satu di antara tiga sebab yaitu jiwa dengan jiwa, orang tua yang berzina (dibunuh dengan dirajam, Red.), orang yang murtad meninggalkan agamanya dan jama’ahnya” [HR Bukhari]
Ini semua untuk menjaga din. Realisasinya dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya dengan :
(a). Beriman kepada Allah Azza wa Jalla, mencintai-Nya, mengagungkan-Nya, mengetahui Asmâ dan Sifat Allahl.(b). Berpegang teguh dengan agama, mempelajarinya, lalu mendakwahkannya.(c). Menjauhi dan memperingatkan dari perbuatan syirik dan riya’.(d). Memerangi orang-orang yang murtad.(e). Mengingatkan dari perbuatan bid’ah dan melawan ahlul bid’ah.[1]
2. MENJAGA JIWA (HIFZHUN-NAFSI).Menjaga jiwa juga termasuk dharûriyatul-khamsi, dan din tidak akan bisa tegak, jika tidak ada jiwa-jiwa yang menegakkannya. Kalau kita ingin menegakkan din, artinya, kita harus menjaga jiwa-jiwa yang akan menegakkan din ini. Untuk menjaga dan memuliakan jiwa-jiwa ini, Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” [Al-Baqarah/2:179]
Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menjadikan qishash sebagai salah satu sebab kelestarian kehidupan, padahal qishash itu merupakan kematian. Mengapa? Karena, dengan keberadaan hukum qishash, maka para pelaku kriminal menjadi jera, kehidupan pun menjadi aman. Jadi, qishash merupakan salah satu sebab terwujudnya kehidupan yang damai, tenang, dan dalam naungan hidayah.
وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
“: (Di antara sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina”. [Al-Furqân/25: 68]
Yang disebut dengan al-haq (kebenaran), yaitu harus dengan dalil dan bukti. Jika tidak, berarti melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar. Dan berdasarkan Al-Qur‘an dan as-Sunnah, melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar, hukumnya terlarang.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang penjagaan terhadap jiwa:
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung lalu dia membunuh dirinya (mati), maka dia akan berada dalam Neraka Jahannam dalam keadaan melemparkan diri selama-lamanya”. [HR Imam Bukhari]
Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap seseorang yang berpendapat “saya bebas melakukan apa saja atas diri saya”. Perkataan seperti ini merupakan perkataan keliru, karena di dalam Al- Qur`anul-Karim disebutkan tentang ucapan yang benar, sebagai petunjuk bagi kaum Mukminin jika tertimpa musibah. Allah Azza wa Jalla berfirman.
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“ (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” [Al-Baqarah/2: 156]
Inna lillahi (sesungguhnya kita milik Allah) dengan demikian, kita ini milik Allah Azza wa Jalla, tidak boleh berbuat sewenang-wenang atas diri kita, tidak boleh menyengaja melukai tangan sendiri lalu berkata “ini tangan saya, saya bebas melakukan apa saja terhadapnya”. Apalagi sampai mengatakan “ini adalah jiwaku, saya ingin membunuh diri atau menjatuhkan diri dari gunung, atau menenggak racun”, maka semua ini tidak boleh, karena termasuk berbuat sewenangwenang pada sesuatu yang bukan miliknya.
Wahai Hamba Allah! Jiwa yang pada dirimu itu adalah milik Pencipta dan Rabbmu, Dzat yang engkau ibadahi, yaitu Allah Azza wa Jalla . Engkau tidak boleh berbuat sewenang-wenang padanya.
Dalam hadits “barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung lalu dia membunuh dirinya (mati), maka dia akan berada dalam Neraka Jahannam dalam keadaan melemparkan diri selama-lamanya” terdapat pelajaran yang bisa kita ambil. Bahwa orang tersebut kekal selamanya dalam Neraka Jahannam, sedangkan di dalam Ahlu Sunnah wal-Jama’ah –di antaranya terdapat kaidah- Perbuatan dosa-dosa besar termasuk dalam kategori dosa-dosa yang bisa diampuni Allah Azza wa Jalla jika Allah berkehendak. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [An-Nisâ/4: 48]
Bunuh diri, termasuk dalam bagian pertama ayat ini, ataukah bagian yang kedua? Apakah bunuh diri termasuk syirik, ataukah berada di bawah syirik? Jawabnya, bunuh diri termasuk dalam dosa di bawah dosa syirik. Namun dalam hadits itu dijelaskan, dia kekal selamanya di neraka. Lantas bagaimana jawabnya?
Para ulama mengatakan, pengertian hadits ini dibawa kepada orang yang membunuh diri, karena ia menganggapnya halal, atau karena meremehkan hukum syari’at, bukan karena maksiat semata, baik yang kecil maupun yang besar. Akan tetapi, ini merupakan pelanggaran terhadap dasar hukum syari’at, dia menentangnya dan menghalalkannya. Dalam kondisi seperti itu, maka dosa maksiat ini menjadi dosa kekufuran.
Oleh karena itu, Abu Ja’far ath-Thahawi, di dalam kitab ‘aqidah beliau yang masyhur, beliau mengatakan: “Kami tidak mengkafirkan ahlul-qiblah (kaum Muslimin) dengan sebab dosa, selama dia tidak menganggapnya halal.”
Pelaku perbuatan dosa ini, jika menganggapnya halal, maka dia menjadi kafir, meskipun perbuatan dosa tersebut lebih kecil atau lebih sedikit dari bunuh diri.
Secara ringkas, hifzhun-nafs dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
(a). Pada saat darurat (sangat terpaksa), wajib memakan apa saja demi menyambung hidup, meskipun yang ada saat itu sesuatu yang haram pada asalnya.(b). Memenuhi kebutuhan diri, berupa makanan, minuman dan pakaian.(c). Mewajibkan pelaksanaan qishash (hukum bunuh bagi yang membunuh, jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya, Red.) dan mengharamkan menyakiti atau menyiksa diri [2]
3. MENJAGA AKAL (HIFZHUL-AQLI).Sarana untuk menjaga akal ialah ilmu.Kalimat wahyu pertama kali yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyentuh telinga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah kalimat iqra’ (bacalah!), setelah itu kalimat:
عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
“(Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. [Al-Alaq/96: 5]
Karena membaca merupakan jalan mendapatkan ilmu, meskipun bukan jalan satu-satunya, akan tetapi dia merupakan jalan terpenting.
Dalam nash Al-Qur‘an yang lain, Allah berfirman,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“(dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” [Thaha/20 : 114]
Akan tetapi ilmu ini wajib diiringi dengan amal perbuatan. Ilmu bukan sekedar untuk diketahui, namun dengan ilmu agar bertakwa, beramal shalih, serta menjauhan diri dari perbuatan maksiat dengan landasan takwa kepada Allah Azza wa Jalla . Karenanya dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 91 disebutkan.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
Khamr dan perjudian telah menyebabkan manusia terhalang dari jalan Allah k dan bisa menghilangkan akal (kesadaran), sedangkan akal sangat dibutuhkan manusia untuk memahami perintah dan hukum-hukum syari’ah.
Dalam ayat ini, setelah Allah Azza wa jalla menjelaskan hukum syar’i dan menjelaskan kewajiban, kemudian seolah-olah Allah Azza wa Jalla hendak menggugah perhatian manusia. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: (maka berhentilah kamu [dari mengerjakan pekerjaan itu]). Mengapa kalian tidak berhenti dari hal-hal yang kalian dilarang darinya, berupa kebiasaan orang-orang Jahiliyah, yaitu khamr dan perjudian? Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram”.
Meskipun banyak pabrik membuat produk, lalu setan membuat istilah-istilah untuk produk tersebut, namun kita memiliki kaidah yang mencakup semua nama, meskipun nama tersebut baru dan dirubahrubah, tetapi, setiap yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram.
Dan bahwasanya, untuk menjaga kebaikan akal, maka syari’at mengharamkan semua yang bisa merusaknya, baik yang maknawi (abstrak) seperti perjudian, nyanyian, memandang sesuatu yang diharamkan, maupun yang bersifat fisik seperti khamr, narkoba serta memberikan sanksi kepada yang melakukannya.[3]
4. MENJAGA KETURUNAN (HIFZHUN-NASLI).Di antara dharûriyyâtul-khams yang dipelihara dan dijaga dalam syari’at, yaitu menjaga keturunan. Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [Al-Isrâ/17: 32]
Bentuk penjagaan agar manusia menjauhkan manusia dari perbuatan zina, maka syari’at memperbolehkan dan menganjurkan pernikahan poligami, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla menyebutkan.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Maka kawinilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat”[An-Nisâ/4: 3]
Nabi Shallallahu ‘alaihiwa sallam juga bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia melakukan puasa (sunat). Karena sesungguhnya puasa itu menjadi obat bagi dia”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Seorang pezina tidak akan melakukan perbuatan zina, sedangkan dia dalam keadaan beriman”.
Dalam sebagian riwayat dijelaskan, iman tercerabut darinya. Jika ia berhenti dari berzina, maka keimanannya kembali kepadanya. Semua nash-nash ini untuk menjaga keturunan.
Pemeliharaan keturunan ini, bisa dilihat dari beberapa hal berikut:(a). Anjuran untuk melakukan pernikahan.(b). Persaksian dalam pernikahan.(c). Kewajiban memelihara dan memberikan nafkah kepada anak, termasuk kewajiban memperhatikan pendidikan anak.(d). Mengharamkan nikah dengan pezina.(e). Melarang memutuskan untuk thalaq jika tidak karena terpaksa.(f). Mengharamkan ikhtilâth. [4]
5. MENJAGA HARTA (HIFZHUL-MALI).Bagian terakhir dari dharuriyâtul-khams yang dijaga oleh syari’at. Yakni sesuatu yang menjadi penopang hidup, kesejahteraan dan kebahagiaan, yaitu menjaga harta. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” [An-Nisâ‘/4 : 5]
Maksudnya, kemapanan keberadaan manusia ialah dengan harta. Oleh karenanya terdapat perintah mengeluarkan zakat, shadaqah. Dan zakat merupakan hak Allah k . Sehingga orang yang berhak menerimanya terjaga dan harta yang mengeluarkannya juga menjadi bersih dan suci.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
“Allah Azza wa Jalla melaknat pencuri yang mencuri telur, lalu tangannya dipotong”.
Dalam syari’at Allah yang bijak ini, juga terdapat larangan melakukan perbuatan tabdzir (pemborosan). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. [Al-Isrâ : 26-27]
Begitu juga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang isrâf (berlebih-lebihan), sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya.
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-An’am/6 :141]
Di antara cara dalam pemeliharaan harta ialah:(a). Islam mewajibkan beramal dan berusaha.(b). Memelihara harta manusia dalam kekuasaan mereka.(c). Islam menganjurkan bershadaqah, memperbolehkan jual beli dan hutang-piutang.(d). Islam mengharamkan perbuatan zhalim terhadap harta orang lain dan wajib menggantinya.(e). Kewajiban menjaga harta dan tidak menyia-nyiakannya.[5]
Demikian beberapa nash dari Al-Qur‘an dan as- Sunnah, yang berkaitan dengan dharûriyyâtul-khams .
Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kemudahan kepada kaum Muslimin lainnya untuk memahaminya, sehingga semakin menambah dan mengokohkan keyakinan terhadap kebenaran din, agama yang haq ini. Wallahu a’lam bish-Shawab
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]_______Footnote[1]. Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 448-458[2]. Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 462-465.[3]. Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 467-468.[4]. Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 473-478.[5]. Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 481-487http://almanhaj.or.id/content/3373/slash/0/dharuriyyatul-khams-lima-kebutuhan-penting-yang-harus-dijaga-oleh-kaum-muslimin/
readmore »»  

Sabtu, 25 Agustus 2012

Wasiat Salaf dalam Meninggalkan Perdebatan

Oleh Saiful 'Abu Zuhri' di Salaf on facebook

1. Nabi Muhammad shållallåhu ‘alayhi wa sallam“Aku akan menjamin sebuah rumah di dasar surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun dia berada dalam pihak yang benar. Dan aku menjamin sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun dalam keadaan bercanda. Dan aku akan menjamin sebuah rumah di bagian teratas surga bagi orang yang membaguskan akhlaknya.”
(HR. Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, hadits no 4167. Dihasankan oleh al-Albani dalam as-Shahihah [273] as-Syamilah)

2. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam
Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata kepada putranya:
“Tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.”
[Ad-Darimi: 309, al Baihaqi, Syu’abul Iman: 1897]
3. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa“Cukuplah engkau sebagai orang zhalim bila engkau selalu mendebat. Dan cukuplah dosamu jika kamu selalu menentang, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu berbicara dengan selain dzikir kepada Allah.”
[al-Fakihi dalam Akhbar Makkah]

4. Abud Darda radhiyallahu ‘anhu
“Engkau tidak menjadi alim sehingga engkau belajar, dan engkau tidak disebut mengerti ilmu sampai engkau mengamalkannya. Cukuplah dosamu bila kamu selalu mendebat, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu menentang. Cukuplah dustamu bila kamu selalu berbicara bukan dalam dzikir tentang Allah.”
[Darimi: 299]

5. Muslim Ibn Yasar rahimahullah
“Jauhilah perdebatan, karena ia adalah saat bodohnya seorang alim, di dalamnya setan menginginkan ketergelincirannya.”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra; Darimi: 404]

6. Hasan Bashri rahimahullah
Ada orang datang kepada Hasan Bashri rahimahullah lalu berkata,
“Wahai Abu Sa’id kemarilah, agar aku bisa mendebatmu dalam agama!”
Maka Hasan Bashri rahimahullah berkata:
“Adapun aku maka aku telah memahami agamaku, jika engkau telah menyesatkan (menyia-nyiakan) agamamu maka carilah.”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 588]

7. Umar ibn Abdul Aziz rahimahullah
“Barangsiapa menjadikan agamanya sebagai sasaran untuk perdebatan maka ia akan banyak berpindah-pindah (agama).”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 565]

8. Abdul Karim al-Jazari rahimahulah
“Seorang yang wira’i1 tidak akan pernah mendebat sama sekali.”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 636; Baihaqi dalam Syu’ab: 8249]

9. Ja’far ibn Muhammad rahimahullah

“Jauhilah oleh kalian pertengkaran dalam agama, karena ia menyibukkan (mengacaukan) hati dan mewariskan kemunafikan.”
[Baihaqi dalam Syu’ab: 8249]

10. Mu’awwiyah ibn Qurrah rahimahullah
“Dulu dikatakan: pertikaian dalam agama itu melebur amal.”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 562]

11. al Auza’i rahimahullah
“Jika Allah menghendaki keburukan pada suatu kaum maka Allah menetapkan jidal pada diri mereka dan menghalangi mereka dari amal.”
[Siyar al-A’lam 16/104; Tadzkiratul Huffazh: 3/924; Tarikh Dimsyq: 35/202]

12. Imran al-Qashir rahimahullah
“Jauhi oleh kalian perdebatan dan permusuhan, jauhi oleh kalian orang-orang yang mengatakan: Bagaimana menurutmu, bagaimana pendapatmu.”
[Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 639]

13. Muhammad ibn Ali ibn Husain rahimahullah
“Pertikaian itu menghapuskan agama dan menumbuhkan permusuhan di hati orang-orang.”
[al-Adab al-Syar’iyyah: 1/23]

14. Abdullah ibn Hasan ibn Husain rahimahullah
Dikatakan kepada Abdullah ibn al Hasan ibn al Husain rahimahullah,
“Apa pendapatmu tentang perdebatan (mira’)?”
Dia menjawab:
“Merusak persahabatan yang lama dan mengurai ikatan yang kuat. Minimal ia akan menjadi sarana untuk menang-menangan itu adalah sebab pemutus talit silaturrahim yang paling kuat.”
[Tarikh Dimasyq: 27-380]

15. Bilal ibn Sa’d rahimahullah (kedudukannya di Syam sama dengan Hasan Bashri di Bashrah)
“Jika kamu melihat seseorang terus-terusan menentang dan mendebat maka sempurnalah kerugiannya.”
[al-Adab al-Syar’iyyah: 1/23]

16. Wahab ibnu Munabbih rahimahullah
“Tinggalkanlah jidal dari perkaramu, karena ia tidak akan dapat mengalahkan salah satu dari dua orang: seseorang yang lebih alim darimu, bagaimana engkau memusuhi dan mendebat orang yang lebih alim darimu? Dan seseorang yang engkau lebih alim daripadanya, bagaimana engkau memusuhi orang yang engkau lebih alim daripadanya dan ia tidak mentaatimu? Maka tinggalkanlah itu.”
[Tahdzibul Kamal: 31/148; Siyarul A’lam: 4/549; Tarikh Dimasyq: 63/388]

17. Malik ibnu Anas rahimahullah
Ma’n rahimahullah berkata:
“Pada suatu hari Imam Malik ibn Anas berangkat ke masjid sambil berpegangan pada tangan saya, lalu beliau dikejar oleh seseorang yang dipanggil dengan Abu al-Juwairah yang dituduh memiliki Aqidah Murji’ah.”
Dia berkata:
‘Wahai Abu Abdillah dengarkanlah dariku sesuatu yang ingin saya kabarkan kepada anda, saya ingin mendebat anda dan memberi tahu anda tentang pendapatku.’
Imam Malik berkata,
‘Hati-hati, jangan sampai aku bersaksi atasmu.’
Dia berkata,
‘Demi Allah, saya tidak menginginkan kecuali kebenaran. Dengarlah, jika memang benar maka ucapkan.’
Imam Malik bertanya,
‘Jika engkau mengalahkan aku?’
Dia menjawab,
‘Maka ikutlah aku!’
Imam Malik bertanya lagi,
‘Kalau aku mengalahkanmu?’
Dia menjawab,
‘Aku mengikutimu?’
Imam Malik bertanya,
‘Jika datang orang ketiga lalu kita ajak bicara dan kita dikalahkannya?’
Dia berkata,
‘Ya kita ikuti dia.’
Imam Malik rahimahullah berkata:
“Hai Abdullah, Allah azza wa jalla telah mengutus Muhammad dengan satu agama, aku lihat engkau banyak berpindah-pindah (agama), padahal Umar ibnu Abdil Aziz telah berkata, “Barangsiapa menjadikan agamanya sebagai sasaran untuk perdebatan maka dia akan banyak berpindah-pindah”.”
Imam Malik rahimahullah berkata:
”Jidal dalam agama itu bukan apa-apa (tidak ada nilainya sama sekali).”
Imam Malik rahimahullah berkata:
“Percekcokan dan perdebatan dalam ilmu itu menghilangkan cahaya ilmu dari hari seorang hamba.”
Imam Malik rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya jidal itu mengeraskan hati dan menimbulkan kebencian.”
Imam Malik rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki ilmu sunnah, apakah ia boleh berdebat membela sunnah? Dia menjawab,
”Tidak, tetapi cukup memberitahukan tentang sunnah.”
(Tartibul Madarik wa Taqribul Masalik, Qadhi Iyadh: 1/51; Siyarul A’lam: 8/106; al-Ajjurri dalam al-Syari’ah, hal.62-65)

18. Muhammad ibn Idris as-Syafi’I rahimahullah
“Percekcokan dalam agama itu mengeraskan hati dan menanamkan kedengkian yang sangat.”
[Thobaqat Syafiiyyah 1/7, Siyar, 10/28]

19. Ahmad bin Hambal rahimahullah
Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya oleh seseorang,
“Saya ada di sebuah majelis lalu disebutlah didalamnya sunnah yang tidak diketahui kecuali oleh saya, apakah saya mengatakan?”
Dia menjawab:
“Beritakanlah sunnah itu, dan janganlah mendebat karenanya!”
Orang itu mengulangi pertanyaannya, maka Imam Ahmad rahimahullah berkata:
“Aku tidak melihatmu kecuali seorang yang mendebat.”
[al-Adab as-Syar’iyyah: 1/358, dalam bab menyebar sunnah dengan ucapan dan perbuatan tanpa perdebatan dan kekerasan; al-Bashirah fid-Da’wah Ilallah: 57]

20. Shafwan ibn Muhammad al-Mazini rahimahullah
Saat Shafwan rahimahullah melihat para pemuda berdebat di Masjid Jami’ maka ia mengibaskan tangannya sambil berkata:
“Kalian adalah jarab2, kalian adalah jarab.” [Ibnu Battah: 597]
Dahulu dikatakan:
“Janganlah engkau mendebat orang yang santun dan orang yang bodoh; orang yang santun mengalahkanmu, sedang orang yang bodoh menyakitimu.”
[Al-Adab al-Syar’iyyah: 1/23]
“Ya Allah jauhkanlah kami dari jidal, dan anugerahkan pada kami istiqomah. Janganlah Engkau simpangkan hati kami setelah engkau memberi hidayah pada kami.”
Aamiin.
Sumber: alqiyamah

Wasiat asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bin Ali al-Yamani al-Wushobi al-Abdali
Wahai Penuntut ilmu, jika kamu membuka pintu debat bersama temanmu maka sungguh kamu telah membuka pintu penyakit fitnah buat dirimu. Apabila seseorang penuntut ilmu tidak menjauhkan diri darinya tentu akan mendapatkan marabahaya.
Rasulullah shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda :

ما ضل قوم بعد هدى كا نوا عليه إلاأوتواالجدال : ثم قرأ : ماضربوه لك إلاجد لا بل هم قوم خصمون – رواه الترمذي عن أبي أمامة الباهلي –
ِArtinya : “Tidaklah sesat suatu kaum setelah mereka mendapatkan petunjuk kecuali Allah berikan kepada mereka ilmu debat. Kemudian beliau membaca : mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.”
(HR Tirmidzi dari Abu Umamah al Bahily)

Saya masih teringat seorang teman ketika awal belajar di Madinah, mungkin kurang lebih dua puluh empat atau dua puluh lima tahun yang silam, dia terkenal banyak berdebat. Terkadang dia mulai berdebat dari setelah Isya’ sampai akhir malam. Ternyata pada akhirnya dia mendapatkan kegagalan, tidak menjaga waktu, tidak beristighfar, bertasbih, bertahlil, bangun malam, dan tidak melaksanakan bimbingan Rasulullah shållallåhu ‘alayhi wa sallam.
Rasulullah shållallåhu ‘alayhi wa sallam bukanlah pendebat. Tatkala Rasulullah shållallåhu ‘alayhi wa sallam pergi kerumah Fatimah dan Ali ketika beliau ingin membangunkan keduanya untuk sholat malam, beliau mengetuk pintu dan berkata :
”Tidaklah kalian bangun untuk melaksanakan sholat?”
‘Ali mengatakan :
”Sesungguhnya jiwa kami di Tangan Allah, Dia membangunkan sesuai kehendak-Nya.”
Beliau Sholallahu Alaihi Wa Sallam balik sambil memukul pahanya dan berkata :

وَكَانَ الإنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلا

” Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak mendebat/membantah.”
(QS Al Kahfi :54 )

Rasulullah tidak mendebat Ali dan beliau menganggap bahwa apa yang dijawab Ali termasuk dari jidal (debat) dengan berdalilkan firman Allah :

وَكَانَ الإنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلا

” Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak mendebat/membantah.”
(QS Al Kahfi :54 )

Wahai penuntut ilmu jauhilah dari perdebatan, karena hal yang demikian itu menyebabkan kemurkaan dan kebencian di dalam hati. Katakan kepada temanmu apa yang kamu ketahui, kalau temanmu mengatakan tidak, kembalikanlah permasalahannya kepada Syaikhmu, dan sekali lagi menjauhlah kamu dari perdebatan, Rasulullah bersabda :

إذااختلفتم قي القران فقوموا – متفق عليه

“Apabila kalian berselisih di dalam Al Qur’an maka tinggalkan tempat tempat itu.”
(Muttafaqun Alaihi)

Apabila terjadi disuatu majelis perdebatan, satu menyatakan demikian yang lain menyatakan demikian, maka dengarkan sabda Rasulullah diatas dan janganlah kalian duduk ditempat itu dan jangan mencoba untuk membuka perdebatan. Berhati-hatilah kamu dari debat dan peliharalah waktumu, insya Allah kamu akan saling mencintai dan saling menyayangi.
[Disalin oleh Abu Aufa dari buku عشرون النصيحة الطالب العلم و الد ا عي إلى الله yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan judul ” 20 Mutiara Indah bagi penuntut Ilmu dan Da’i Ilallah“]
Maksud perkataan ‘ulama diatas

Syaikhul Islam berkata,
“Jadi,yang dimaksud larangan para salaf dalam berdebat adalah yang dilakukan oleh
- orang yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perdebatan (kurang ilmu dan lain-lain)
- atau perdebatan yang tidak mendatangkan kemaslahatan yang pasti;
- berdebat dengan orang yang tidak menginginkan kebenaran,
- serta berdebat untuk saling unjuk kebolehan dan saling mengalahkan yang berujung dengan ujub (bangga diri) dan kesombongan.
Beliau melanjutkan,
“Jidal (adu hujjah) adalah masalah yang hukumnya belum pasti; dan untuk menentukan hukum tentang masalah ini, tergantung kepada kondisi yang ada. Sedangkan debat yang sesuai dengan syari’at, maka hukumnya terkadang wajib dan terkadang mustahab.

Kesimpulannya, debat itu terkadang terpuji dan terkadang tercela; terkadang membawa mafsadat (kerusakan) dan terkadang membawa mashlahat (kebaikan); terkadang merupakan sesuatu yang haq dan terkadang merupakan sesuatu yang bathil.”
Wallåhu ta’ala a’lamu bish shåwwab..
Catatan Kaki:
1. Wira’i artinya orang yang sangat menjaga diri dari hal-hal yang syubhat dan membatasi diri dari yang mubah. ↩
2. Sejenis penyakit kulit ↩
Artikel Terkait:
1. Ahlus-sunnah tidak menyukai debat kusir2. Dasar Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih menurut pemahaman Salafush Shålih3. Wasiat-Wasiat Berharga Generasi Salaf

Sumber : http://abuzuhriy.com/?p=1646
readmore »»  

Kamis, 09 Agustus 2012

Nasehat untuk 10 hari terakhir di bulan Ramadhan

Oleh : Mufida Salsabila di Salaf on Facebook
Ini hanyalah sekedar himbauan bukan perintah..

Harapan khusus bagi antum semua
Untuk tidak menyibukan diri dengan bbm
Atau menyibukkan orang lain untuk membacanya...
Pertanyaan-pertanyaan yαπg tiada henti..
Pada 10 Malam Terakhir Ramadhan yang sebentar lg..
dari setelah magrib sampai subuh...
hanya kurang dari 10 jam, jangan kau sia-siakan 10 Malam Terakhir...

Setiap saatnya ada harapan "Lailatul Qodar"
Tidak hanya 1 jam seperti hari Jumat...
Lailatul Qodar itu diisi dengan Ibadah, Dzikir, Istighfar dan membaca Al-Quran = 83 tahun, 3 bulan...

Pada mam-malam yang kan datang...
1 jam = 60.000 jam pada bulan yang lain
1 menit = 1000 jam pada bulan yang lain....
1 detik = 16,4 jam
...maksudnya lbh banyak dari setengah hari

Perhatikanlah dan jangan sia-siakan, jangan melalaikan orang lain...
Berusahalah pada malam-malam yang akan datang :
menjaga shalat wajib dan sunnahnya,
mengikuti bacaan muadzin,
dzikir pagi dan petang

Persiapkan sedekahmu..
1 rupiah = 30 ribu
10 rupiah =300.000...
Dzikir, baca Al-Quran, dan Istighfar...

Perbanyak do'a:
اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عنا.

Ingatlah bahwa Nabi صلى الله عليه و سلم
tidak membeda-bedakan baik malam ganjil ataupun malam genap

Hati-hatilah, pada malam ini jangan :
banyak tidur
begadang sia-sia.
nonton tv
lalai dari berdzikir dg lisan

Mudah-mudahan kita bisa meraih "Lailatul Qodar"...

آمين يَا رَبَّ العَـــالَمِيْنَ

(copas dari Ustadz Fuad Hamzah Baraba', STAI Ali bin Abi Thalib surabaya)
readmore »»  

BEBERAPA KEKELIRUAN SEPUTAR LAILATUL QADAR

Oleh : Abu Ayaz di Salaf on Facebook
Sumber : Syaikh Masyhur bin Hasan Salman

Lailatul Qadar adalah amalan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Malam yang sangat ditunggu kehadirannya demi menambah bekal menghadap Ilahi. Sehingga seakan tidak masuk akal, ada sebagian kaum muslimin yang sengaja melakukan kesalahan-kesalahan di malam itu. Namun kenapa kekeliruan-kekeliruan itu sering dan terjadi dan berulang? Tuduhan sengaja pasti ditampik oleh para pelaku. Lalu kenapa? Faktor ketidaktauan serta semangat yang tidak terarah sering menjadi pemicunya.

Oleh karenanya, kami sajikan sebuah karya tulis berisi beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin berkaitan dengan Lailatul Qadar. Makalah ini, kami terjemahkan dari Al-Ashaalah, Edisi 3/15 Sya’ban 1413H hlm.76-78. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kami serta segenap kaum muslimin (Redaksi)

Banyak kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam masalah puasa dan shalat tarawih; baik dalam masalah keyakinan, hukum atau praktek. Diantara kesalahan ini, ada yang khusus berkaitan dengan lailatul qadar. Kesalahan ini kami bagi menjadi dua bagian.

Pertama : Salah Duga dan Keyakinan

Misalnya:
1. Keyakinan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu memiliki beberapa tanda yang dapat dilihat oleh sebagian orang. Lalu mereka ini merangkai cerita-cerita khurafat dan khayalan. Mereka mengaku melihat cahaya dari langit atau dibukakan pintu langit dan lain sebagainya. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/266, menyebutkan bahwa hikmah disembunyikannya lailatul qadar, ialah agar ada upaya keras untuk mencarinya. Berbeda jika lailatul qadar tersebut ditentukan, maka mereka akan bersungguh-sungguh hanya pada malam itu saja. Kemudian Ibnu Hajar menukil pendapat Imama ath-Thabari yang memilih pendapat yang menyatakan bahwa semua tanda itu bukan merupakan suatu keharusan. Kehadiran lailatul qadar tidak mesti ditandai dengan melihat atau mendengar sesuatu.Ath-Thabari mengatakan,”Dalam hal dirahasiakannya lailatul qadar, terdapat bukti kebohongan orang yang beranggapan, bahwa pada malam itu mata akan melihat sesuatu yang tidak pernah terlihat sepanjang tahun. Jika pernyataan itu benar, tentu lailatul qadar itu akan tampak bagi setiap orang yang menghidupkan malma-malam selama setahun, utamanya malam-malam Ramadhan.”

2. Perkataan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat (sudah tidak ada lagi,pent). Al-Mutawalli, seorang tokoh madzhab Syafi’i dalam kitab at-Tatimmah telah menceritakan pernyataan itu dari kaum Rafidhah (Syiah). Sementara al Fakihani dalam Syarhul Umdah telah menceritakan, bahwasanya pendapat ini berasal dari madzhab Hanafiyah.Ini adalah sebuah kesalahan fatal. Pendapat ini berangkat dari salah memahami sabda Rasulullah, ketika ada dua orang yang saling mengutuk pada lailatul qadar:

“Sesungguhnya lailatul qadar itu sudah terangkat.”

Menjadikan kalimat ini sebagai dalil yang menunjukkan lailatul qadar itu sudah terangkat, terbantah dari dua segi:

Para ulama mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan “terangkat”, yaitu terangkat dari hatiku, sehingga aku lupa waktu pastinya;karena sibuk dengan dua orang yang bertengkar ini. Ada juga yang mengatakan bahwa maksud “terangkat”, dalam hadits itu adalah barakahnya diangkat (dihapus) pada tahun itu,bukan lailatul qadarnya yang diangkat. Ini ditunjukkan oleh hadits yang dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya 4/252, dari Abdullah bin Yahnus, dia berkata,”Aku berkata dari Abu Hurairah,’Mereka menyangka bahwa lailatul qadar sudah diangkat’,” Abu Hurairah berkata,”Orang yang mengatakannya itu telah berbuat bohong.”

Keumuman hadits yang berisi motivasi untuk menghidupkan lailatul qadar dan juga yang berisi penjelasan tentang keutamaannya. Seperti hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan lainnya, Nabi bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ اْلقَدْرِ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَلَهُ مَاتَقَدٌَمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang shalat pada lailatul qadar karena iman dan karena mengharapkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.”

Imam Nawawi mengatakan,”Ketahuilah, bahwa lailatul qadar itu ada. Dan lailatul qadar itu terlihat, telah dibuktikan oleh manusia yang dikehendaki Alloh setiap tahun pada bulan Ramadhan, sebagaimana telah jelas melalui hadits-hadits ini, dan melalui berita-berita orang shalih. Bukti bahwa orang-orang shalih itu melihat sangat banyak, tidak bisa dihitung.”

Saya (Syaikh Masyhur) mengatakan: Ya, ada kemungkinan lailatul qadar itu bisa diketahui. Banyak tanda yang telah dipaparkan oleh Nabi yang menunjukkan bahwa lailatul qadar itu adalah salah satu malam diantara malam-malam bulan Ramadhan. Mungkin ini yang maksud perkataan Aisyah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya:

قُلْتُ ياَ رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيٌُ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُوْلُ فِيهَا

“Aku berkata,’Wahai Rasulullah, jika aku mengetahui malam itu (sebagai) lailatul qadar, apa yang kuucapkan pada malam itu?”

Dalam hadits ini-sebagaimana dikatakan Imam Syaukani dalam Nailul Authar 3/303-terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ada kemungkinan lailatul qadar itu bisa diketahui dan (juga dalil yang menunjukkan,pent) lailatul qadar itu tetap ada.

Az-Zurqani dalam syarah Muwaththa’ 2/491 mengatakan,”Barangsiapa yang menyangka, bahwa kalimat rufi’at dalam hadits diatas bermakna keberadaan lailatul qadar sudah diangkat, berarti dia keliru. Jika benar seperti itu, tentulah kaum muslimin tidak akan diperintahkan untuk mencarinya. Ini dikuatkan dengan kelanjutan hadits:

عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًالَكُمْ

“Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent)[1] menjadi lebih baik bagi kalian.”

Karena dengan dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, menyebabkan manusia tertuntut untuk melaksanakan qiyamul lail selama satu bulan penuh, berbeda jika waktu pastinya masih diketahui dengan jelas.

Kesimpulannya : Lailatul qadar itu masih tetap ada sampai hari Kiamat. Sekalipun waktu kejadiannya tidak bisa dipastikan. Meski pendapat yang rajah (terkuat) menyatakan bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan dalil-dalil juag menguatkan bahwa dia ada pada malam keduapuluh tujuh, namun memastikannya dengan penuh keyakinan merupakan perkara sulit. Allahu a’lam

Kedua : Kesalahan-Kesalahan Dalam Amal Perbuatan dan Tingkah Laku

Kesalahan-kesalahan yang dilakukan manusia pada lailatul qadar itu banyak sekali, jarang yang bisa selamat, kecuali yang dipelihara Alloh. Diantaranya kesalahan-kesalahan itu:

1. Sibuk mencari dan menyelidiki keberadaannya. Sibuk mengamati tanda-tanda lailatul qadar, sehingga meninggalkan ibadah ataupun perbuatan taat pada malam itu. Betapa banyak orang-orang lupa membaca al-Qur’an, dzikir dan lupa mencari ilmu karena sibuk mengamati tanda-tanda lailatul qadar. Menjelang matahari terbit, terkadang kita dapati ada yang sibuk memperhatikan dan mengamati matahari untuk mencari tahu, apakah sinar matahari pagi ini terik ataukah tidak? Mestinya, orang-orang ini memperhatikan pesan Rasulullah dalam sabda beliau:“Semoga(dirahasiakannya
waktu lailatul qadar itu, pent) menjadi lebih baik bagi kalian.”

Dalam hadits ini terdapat isyarat, bahwa malam itu tidak ditentukan waktu pastinya. Dari sabda Rasulullah ini, para Ulama menyimpulkan bahwa dirahasikannya waktu lailatul qadar itu lebih baik. Mereka mengatakan,”Hikmahnya, agar manusia bersungguh-sungguh dan memperbanyak amal pada seluruh malam dengan harapan ada yang bertepatan dengan lailatul qadar. Berbeda jika lailatul qadar itu telah dipastikan waktunya,maka tentu kesungguhan dalam beramal hanya akan ada dan dipompa pada satu malam itu saja. Akibatnya,kesempatan beribadah pada malam-malam lainnya akan berlalu begitu saja atau minimal amal ibadahnya menurun. Bahkan sebagian Ulama mengambil satu faidah dari sabda Nabi diatas, yaitu sebiaknya orang yang mengetahui lailatul qadar itu menyembunyikannya karena Alloh telah mentaqdirkan pada Nabi-Nya untuk tidak memberitahukannya. Dan semua kebaikan ada pada sesuatu yang telah ditaqdirkan bagi Nabi. Sehingga kita disunnahkan untuk mengikutinya.

Dari uraian diatas, dapat diketahui kekeliruan sebagian orang yang giat beribadah, khususnya qiyamul lail, atau ibadah secara umum pada malam kedua puluh tujuh, dengan memastikan atau seakan memastikan, malam itu adalah lailatul qadar. Selanjutnya mereka meninggalkan qiyamul lail dan tidak lagi bersungguh-sungguh dalam melakukan ketaatan pada malam-malam lainnya, karena mengira dengan mengidupkan malam ini (malam keduapuluh tujuh,pennt), mereka telah mendapatkan pahala ibadah yang lebih baik dari ibadah seribu bulan.

Persepsi yang keliru ini menggiring banyak orang untuk berlebih-lebihan dalam melakukan ketaatan pada malam ini. Diantara mereka ada yang tidak tidur, bahkan tidak henti-hentinya shalat disamping memaksakan diri tidak tidur.

Ada juga yang shalat dan memperpanjang waktu berdirinya, padahal sedang berjuang keras melawan kantuk, sehingga ada diantara mereka yang tertidur dalam sujudnya. Dalam kasus ini, satu sisi merupakan pelanggaran terhadap petunjuk Rasulullah yang melarang kita melakukan hal itu. Pada sisi lainnya, itu merupakan beban dan belenggu yang telah dihilangkan dari kita-berkat karunia dan nikmat-Nya.

2. Diantara kesalahan sebagian kaum muslimin pada malam ini, yaitu sibuk mengatur acara, menyampaikan ceramah. Sebagian lagi sibuk dengan nasyid-nasyid dan nyanyian puji-pujian, sehingga meninggalkan perbuatan taat. Anda bisa saksikan, ada orang yang begitu bersemangat, berkeliling ke masjid-masjid dengan menyampaikan berita terkini, serta bagaimana upaya pemecahannya. Itu dilakukan hingga menyebabkan pemanfaatan malam itu tidak sesuai dengan tujuan yang diinginkan syariat.

3. Diantara kekeliruan sebagian kaum muslimin yaitu mengerjakan ibadah khusus pada malam itu seperti shalat khusus lailatul qadar. Sebagian lagi senantiasa mengerjakan shalat Tasbih secara berjamaah padahal tidak ada dalilnya. Sebagian lagi melaksanakan shalat hifzhul Qur’an, padahal tidak ada dasarnya.

Pelanggaran-pelanggaran dan kekeliruan yang berkaitan dengan lailatul qadar-yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin-sangat banyak dan beragam.Kalau kita teliti dan bahas tuntas, tentu pembicaraan ini akan menjadi panjang. Apa yang kami sampaikan disini, baru sebagian kecil saja, semoga bermanfaat bagi penuntut ilmu, pendamba kebenaran dan pencari al haq.


[Disalin dari Majalah As Sunnah Edisi Khusus No.04-05 /Th.XIV, Ramadhan-syawal 1431H/Agustus-September 2010M]
readmore »»  

KENAPA LAILATUL QADR DINAMAKAN DEMIKIAN?

Oleh : Nhawadaa Chan di Salaf on Facebook
Dari : Fadhl Ihsan

Para ulama membahas penyebab yang menjadikan lailatul qadr disebut dengan nama demikian. [1] Ada beberapa pendapat dalam hal ini yang uraiannya sebagai berikut.

Pendapat pertama, dinamakan lailatul qadr karena, pada malam itu, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menakdirkan segala ketentuan yang berkaitan dengan makhluk yang akan terjadi pada tahun itu. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallâhu ‘anhu dan sejumlah ulama lain. Sebagian ulama menganggap itu sebagai pendapat kebanyakan ahli tafsir. Pendapat ini bisa dikuatkan dengan firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

ﻓِﻴﻬَﺎ ﻳُﻔْﺮَﻕُ ﻛُﻞُّ ﺃَﻣْﺮٍ ﺣَﻜِﻴﻢ

“Pada malam itu, dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (Ad-Dukhân: 4)

Pendapat kedua, dinamakan lailatul qadr karena keagungan dan kemuliaannya. Dalam bahasa Arab, bila dikatakan bahwa si fulan memiliki qadr, berarti dia memiliki kedudukan dan kemuliaan. Demikian pendapat Imam Az-Zuhry rahimahullâh dan selainnya. Pendapat ini bisa dipahami dari firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (Al-Qadr: 3)

Ayat di atas menunjukkan keagungan lailatul qadr bahwa malam itu lebih baik daripada seribu bulan.

Keagungan lailatul qadr ini kembali kepada dua hal:

1. Kembali kepada pelaku. Siapa saja yang mengerjakan amalan ketaatan pada malam itu, dia akan menjadi pemilik keagungan dan kemuliaan.

2. Kembali kepada amalan perbuatan, yaitu setiap amalan ketaatan pada malam itu adalah amalan yang sangat agung dan mulia, yang keutamaan dan kemuliaannya bernilai seribu kali lipat dibanding dengan amalan pada malam lain.

Pendapat ketiga, dinamakan lailatul qadr karena, pada malam itu, bumi menjadi sempit dan sesak oleh para malaikat. Oleh karena itu, kata qadr dalam hal ini bermakna penyempitan. Pendapat ini bisa dikuatkan oleh sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang lailatul qadr,

ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺳَﺎﺑِﻌَﺔٍ ﺃَﻭْ ﺗَﺎﺳِﻌَﺔٍ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ﺇﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔَ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﻣِﻦ ﻋَﺪَﺩِ ﺍﻟْﺤَﺼَﻰ

“Sesungguhnya (lailatul qadr) itu (berada pada) malam kedua puluh tujuh atau kedua puluh sembilan, dan sesungguhnya para malaikat di muka bumi pada malam itu lebih banyak daripada jumlah batu-batu kerikil.” [2]

Al-Hâfizh Ibnu Hajar menyebutkan sisi lain dari keterkaitan lailatul qadr dengan makna penyempitan, yaitu lailatul qadr terkesan sempit karena penentuannya adalah hal yang tersembunyi, tidak dipastikan.

Pendapat keempat, dinamakan lailatul qadr karena, pada malam itu, Allah menurunkan Al-Qur`an yang merupakan kitab yang penuh dengan keagungan dan kemuliaan.

Demikian beberapa pendapat ulama yang, jika diperhatikan secara saksama, tidaklah saling bertentangan, bahkan seluruh kandungan pendapat itu menunjukkan keagungan dan kemuliaan lailatul qadr.

Catatan kaki:
[1] Tentang pembahasan ini, silakan membaca Al-I’lâm bi Fawâ`id ‘Umdatul Ahkâm 5/391-393, Fathul Bâry 4/255 karya Ibnu Hajar, Kasyful Litsam 4/26-27, dan selainnya.

[2] Dikeluarkan oleh Ath-Thayâlisy, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Abu Ya’la dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullâh dalam Silsilah Al-Ahâdits Ash-Shahîhah no. 2205.

Sumber: http://dzulqarnain.net/sebab-penamaan-lailatul-qadr.html
readmore »»  

Minggu, 29 Juli 2012

LUPA BELUM BAYAR UTANG PUASA BAGI WANITA NIFAS, QADHA PUASA ATAU BAYAR FIDYAH?

oleh : Nhawaada Chan di Salaf on Facebook

Dijawab oleh Ustadz Syahrul Fatwa

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Saya mau bertanya, dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa (nifas), dan baru sekarang ini ingat dan ingin membayarnya, apakah bisa kita mengqodho dengan memberi makan faqir miskin (fidyah). Terima kasih. (Hendra)

Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah washshalatuwassalamu ‘alaa rasulillah.

Pertama: Hukum Puasa Wanita Yang Nifas

Wanita yang melahirkan disebut juga dengan wanita nifas. Karena nifas secara bahasa maknanya adalah melahirkan. (Lisaanul ‘Arob 6/238, Ibnul Manzhur, An-Nihayah 5/95, Ibnul Atsir).

Sedangkan secara terminology syari’at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan. (Risalah Fid Dimaa at-Thobi’iyyah hal.51, Ibnu Utsaimin).

Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak boleh puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, dan para ulama telah sepakat dalam masalah ini. (Lihat Marotib al-Ijma’ hal.40, Ibnu Hazm, al-Ijma’ hal.43, Ibnul Mundzir, al-Mughni 4/397, Ibnu Qudamah)

Rasululloh shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

Bukankah wanita jika sedang haidh dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kurang agamanya. (HR.Bukhari: 304, Muslim: 132)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Hukum wanita nifas sama halnya dengan hukum wanita haidh dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Mughni 1/350)

Kedua: Cara Wanita Yang Nifas Mengganti Puasa

Aisyah radhiyallahu ‘anhaa berkata: “Kami mengalami haidh pada zaman Rasululloh, maka kami diperintah untuk mengqodho puasa dan tidak diperintah untuk mengqodho shalat”. (HR.Bukhari: 321, Muslim: 335)

Dan cara wanita nifas mengganti puasa sama dengan cara wanita haidh, dengan demikian, wanita yang nifas wajib mengganti puasa (qodho), dan tidak boleh membayar hutang puasanya dengan memberi makan fakir miskin (fidyah).

Akan tetapi, umumnya wanita yang melahirkan mereka juga langsung menyusui anaknya. Dan wanita yang menyusui boleh tidak puasa serta wajib mengganti puasanya dengan qodho atau membayar fidyah.

Sehingga dalam diri wanita yang melahirkan terkumpul dua keadaan;

Keadaan Pertama; keadaan nifas, ini disebut dengan keadaan yang menghalangi dan melarang (Janib al-Haazhir wal Mani’).

Keadaan Kedua; keadaan menyusui, ini disebut dengan keadaan yang membolehkan untuk berbuka puasa (janib al-mubiih).

Dan para ulama telah menjelaskan jika berkumpul antara keadaan yang melarang dan keadaan yang membolehkan maka keadaan yang melarang itulah yang dimenangkan. Kaidahnya dalam bahasa arab berbunyi; Idzajtama’a Jaanib al-Haazhir wal Mubiih Ghulliba Jaanib al-Haazhir.

Maka wanita yang melahirkan wajib mengqodho puasanya, dan tidak boleh membayar dengan fidyah. Allohu A’lam.

Ketiga: Waktu Pelunasan Hutang Puasa

Dalam pertanyaan di atas ada yang masih kurang jelas, yaitu ucapan saudara dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa, waktu dulu disini apakah satu tahun yang lalu, yaitu setahun sebelum bulan Ramadhan tahun ini ataukah beberapa tahun yang lalu sebelum Ramadhan tahun ini? Karena jika maksudnya waktu dulu yaitu setahun yang lalu maka anda benar, boleh melunasi hutang puasa tahun lalu saat ini, karena wanita haidh dan nifas mengganti puasa Ramadhan pada hari mana saja yang dia mampu. Boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadhan berikutnya. Aisyah berkata: “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR.Muslim: 1146)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadhan boleh lewat Ramadhan berikutnya tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah”. ( Al-Kaafii 1/359)

Akan tetapi jika maksud dari waktu dulu disini adalah beberapa tahun yang lalu, maka hukum orang yang mengakhirkan hutang puasa sampai lewat Ramadhan ada dua keadaan;

Pertama: jika dia melakukannya karena udzur yang terus menerus, sehingga tidak mampu melunasi hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya, dan dia wajib mengganti hutang puasanya setelah Ramadhan berakhir atau kapan saja selama belum datang bulan Ramadhan lagi.

Alloh berfirman;

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS.al-Baqoroh: 286).

Kedua: jika dia melakukannya karena lalai dan peremehan tanpa udzur, maka menurut sebagian ulama cukup baginya mengganti hutang puasanya dan tidak perlu diiringi dengan memberi makan fakir miskin (fidyah).

Karena Alloh berfirman;

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة/184]

Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.al-Baqoroh: 184).

Dan wajib baginya bertaubat dan memohon ampun kepada Alloh atas kelalaian dan peremehannya tanpa udzur.

Namun sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairoh berfatwa bahwa orang yang lalai membayar hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya maka dia mengqadha puasanya dan juga memberi makan fakir miskin. Riwayat ini telah shahih datang dari mereka sebagaimana dalam sunan ad-Daroquthni 2/197, dan inilah yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya. Allohu A’lam.

Syahrul Fatwa

Dipublikasikan kembali oleh www.salafiyunpad.wordpress.com
readmore »»  

Minggu, 15 Juli 2012

Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia

Olah : Odi Aswanda di  Salaf on Facebook
Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi[10] agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut." (QS. Al Baqarah: 185)

Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal sendiri hendaklah berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha."[HR. Tirmidzi no. 697] Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, "Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, "Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)". "

Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115] Pendapat inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, "Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu tidak dikenai hukum sama sekali baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut memberitahukan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak."[Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110]

Beliau rahimahullah mengatakan pula, "Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman,
"Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji" (QS. Al Baqarah: 189)[Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116]

Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, "Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha"

Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,
"Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung."

Imam Ahmad juga mengatakan,
"Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin".[Majmu’ Al Fatawa, 25/117]
readmore »»  

MENINGGALKAN MAJELIS ILMU DI BULAN RAMADHAN ?


Oleh : Abu Asma Andre di Salaf on Facebook

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مّسْلِمُونَ   
 يَآ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْراً وَنِسَآءً وَاتَّقُوْا اللَّهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْباً
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ وَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماًً
أما بعد: فإن أصدق الكلام كلام الله وخير الهدي هدي محمد  وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.

Pendahuluan :

Telah menjadi masyhur dikalangan penuntut ilmu bahwa As Salafus Shalih meninggalkan majelis ilmu dibulan Ramadhan dan menyibukkan diri dengan membaca Al Qur-an. Perkara ini diriwayatkan dari tiga orang ulama salaf, yaitu Imam Az Zuhri dan beliau adalah seorang tabi'in, kemudian Imam Sufyan Ats Tsauri dan Imam Malik bin Anas dimana mereka berdua adalah tabiut tabi'in, sepanjang pencarian saya - tidaklah dijumpai hal tersebut dilakukan oleh shahabat radhiallahu anhum.Sebenarnya bagaimanakah duduk perkara dalam masalah ini, insyaAllah - tulisan ringkas berikut ini berusaha untuk mendudukkan masalahnya.

As Salaf Dan Majelis Ilmu Di Bulan Ramadhan

Permasalahan ulama as salaf meninggalkan majelis ilmu di bulan Ramadhan dan menyibukkan diri untuk membaca Al Qur-an disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah ( wafat tahun 795 H )  dalam kitabnya Lathaiful Ma'arif hal 318 (1)

كان الزهري إذا دخل رمضان يقول : إنما هو قراءة القرآن و إطعام الطعام
Bahwa Az Zuhri apabila masuk bulan Ramadhan beliau berkata : " Sesungguhnya bulan ini adalah bulan untuk membaca Al Qur-an dan memberi makan orang yang membutuhkan makanan."

قال ابن الحكم : كان مالك إذا دخل رمضان يفر من قراءة الحديث و مجالسة أهل العلم
Berkata Ibnu Al Hakam : " Bahwasanya Malik ( bin Anas - pent ) apabila masuk bulan Ramadhan meninggalkan membaca hadits dan majelis ahli ilmu."

قال عبد الرزاق : كان سفيان الثوري إذا دخل رمضان ترك جميع العبادة و أقبل على قراءة القرآن
Berkata Abdurrazaq : " Bahwa Sufyan Ats Tsauri apabila masuk bulan  Ramadhan meninggalkan seluruh ibadah dan menghadapkan diri untuk membaca Al Qur-an."

Didalam kitab tersebut Al Hafidz Ibnu rajab rahimahullah tidak menyebutkan sanadnya, akan tetapi Al Hafidz Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam kitab At Tamhid (6/111) menyebutkan dengan sanadnya sebagai berikut :
حدثنا خلف بن أحمد حدثنا أحمد بن سعيد قال : سمعت عبدالله ابن جعفر أبا القاسم القزويني يقول : سمعت طاهر بن خالد بن نزار يقول :سمعت أبي يقول سمعت القاسم بن مبرور يقول : سمعت يونس بن يزيد يقول :كان ابن شهاب إذا دخل رمضان فإنما هو تلاوة القرآن وإطعام الطعام
Telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id berkata : Aku mendengar Abdullah bin Ja'far Abal Qasim Al Qazwanii berkata : Aku mendengar Thahir bin Khalid bin Nazaar berkata : Aku mendengar ayahku berkata : Aku mendengar Al Qasim bin Mabruur berkata : Aku mendengar Yunus bin Yazid berkata : " Adalah Ibnu Syihab ( Imam Az Zuhri - pent ) apabila masuk bulan Ramadhan beliau hanya membaca Al Qur-an dan memberi makan orang yang membutuhkan."

Sanad riwayat ini lemah dikarenakan didalamnya ada seseorang yang bernama عبد الله بن محمد بن جعفر أبو القاسم القزويني ( Abdullah bin Muhammad bin Ja'far Abal Qasim Al Qazwanii ), tentangnya berkata Al Hafidz Ibnu Asakir rahimahullah didalam Taarikh Damsyiq (32/169) :
قال ابن المقرئ هكذا حدثنا هذا الشيخ ورأيت اصحابنا ضعفوه بعد كتابنا عنه والله اعلم
" Berkata Ibnu Muqri : Seperti inilah, telah menceritakan kepada kami Syaikh ini ( maksudnya Abdullah bin Muhammad - pent ) dan kami lihat shahabat - shahabat kami melemahkannya setelah menulis darinya, wallahu 'alam."

Didalam kitab Sualat Al Hakim li Daraquthni ( hal 115 ) :
سألت أبا الحسن عن عبد الله بن محمد بن جعفر القزويني المحدث بمصرفقال : كذاب يضع الحديث
" Aku bertanya kepada Abal Hasan tentang Abdullah bin Muhammad bin Ja'far Al Qazwanii muhadits di Mesir, dia berkata : " Pendusta dan ditinggalkan haditsnya."

Maka kita katakan : riwayat tentang Al Imam Az Zuhri rahimahullah diatas ( yang dibawakan oleh Al Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah )adalah minimal lemah, apabila tidak mau dikatakan palsu, wallahu 'alam.

Adapun dengan Imam Malik bin Anas rahimahullah,  terdapat atsar yang dibawakan oleh Al Imam Al Mizzi rahimahullah dalam Tahdzibul Kamal (2/397) : Berkata Abdullah bin Al Husain Al Mashihsi saya mendengar Abdullah bin Yusuf berkata : Saya hadir dimajelis sima Al Muwatha dan mendengarnya dari Malik ditempat Al Hunaini sebanyak dua kali, aku dan Abu Masyhar mendengarkannya. Adapun Al Hunaini apabila masuk bulan Ramadhan meninggalkan mendengarkan hadits. Maka berkata kepadanya Malik :
يا أبا يعقوب ، لم تترك سماع الحديث في رمضان ؟إن كان فيه شيء يكره في رمضان ، فهو في غير رمضان يكره ؟
" Wahai Aba Ya'qub : engkau tinggalkan mendengarkan hadits dibulan Ramadhan ? apabila hal tersebut adalah sesuatu yang dibenci pada bulan Ramadhan maka diluar bulan Ramadhan pun hal tersebut dibenci."
Berkata Al Hunaini : " Wahai Abu Abdillah, aku menyukai tidak disibukkan dengan sesuatu apapun didalamnya kecuali dengan diriku."

Akan tetapi atsar yang dibawakan oleh Al Imam Al Mizzi rahimahullah ini ada cela didalamnya, dimana rawi yang bernama Abdullah bin Al Husain Al Mashishi dikatakan oleh Al Imam Ibnu Hibban rahimahullah didalam kitabnya Al Majruuhiin :
كَانَ يَقْلِبُ الأَخْبَارَ وَيَسْرِقُهَا، لاَ يَجُوْزُ الاحْتِجَاجُ بِهِ إِذَا انْفَرَدَ
" Bahwa dia membolak balikkan khabar dan mencurinya, tidak diperbolehkan berhujjah dengannya apabila dia menyendiri."

Kita katakan : apabila atsar yang dibawakan oleh Al Imam Al Mizzi ini shahih, maka bertentangan dengan apa yang dibawakan oleh Al Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah, dimana dalam atsar ini secara zhahir Al Imam Malik membenci meninggalkan majelis hadits dibulan Ramadhan. Dan didalamnya berlaku qiyas yang shahih, yakni apabila perbuatan tersebut adalah ketaatan diluar bulan Ramadhan, maka didalam bulan Ramadhan juga merupakan sebuah ketaatan, akan tetapi atsar yang dibawakan oleh Al Imam Al Mizzi ini tidak shahih. Lalu apakah atsar yang dibawakan tentang Imam Malik oleh Al Hafidz ibnu Rajab shahih ? maka kita katakan : atsar tersebut tidak shahih dikarenakan Ibnul Abdil Hakam tidaklah bertemu dengan Imam Malik. Wallahu 'alam.

Agar tidak menimbulkan salah paham, maka ada beberapa hal yang semestinya dibawakan :

Pertama :
Tidak diragukan lagi disisi kaum muslimin tentang keutamaan Al Qur-an dan keutamaan membaca Al Qur-an diluar bulan Ramadhan maupun dibulan Ramadhan, Al Imam Abu Ubaid Qassim bin Sallam rahimahullah berkata dalam kitabnya Fadhail Qur-an ( hal 234 ) :
حدثنا حجاج ، عن شعبة ، عن محمد بن ذكوان ، عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود ، عن أبيه ، أنه كان يقرأ القرآن في رمضان في ثلاث
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Syubah dari Muhammad bin Dzakwan dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dari ayahnya bahwa beliau ( Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu - pent ) membaca Al Qur-an dibulan Ramadhan sebanyak tiga kali.

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata didalam kitabnya Fadhail Qur-an :
ولهذا يستحب إكثار تلاوة القرآن فى شهر رمضان لأنه ابتدئ بنزوله ولهذا كان جبريل يعارض به رسول الله فى كل سنة فى شهر رمضان
" Dan beginilah, disukai memperbanyak membaca Al Qur-an didalam bulan Ramadhan, dikarenakan bulan diturunkannya permulaan dari Al Qur-an, dan Jibril mendatangi Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam untuk disetiap tahun di bulan Ramadhan."

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Miftah Daaris Sa'adah ( 1/74 ) : " Dan telah tetap didalam sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam : خيركم من تعلم القرآن وعلمه ( Sebaik - baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur-an dan mengajarkannya. ), mempelajari Al Qur-an dan mengajarkannya adalah mempelajari huruf- huruf dan makna-maknanya, dan yang paling mulianya dalam cabang ilmu Al Qur-an adalah pemahaman dan maksud darinya..."

Tidak diragukan lagi bahwa mempelajari As Sunnah adalah sarana terbesar didalam memahami Al Qur-an.

Kedua :
Didalam atsar yang tersebut diatas dikatakan bahwa Al Imam Sufyan Ats Tsauri rahimahullah apabila masuk bulan  Ramadhan meninggalkan seluruh ibadah dan menghadapkan diri untuk membaca Al Qur-an, hal ini - apabila shahih sanadnya sampai kepada beliau - maka haruslah dipahami bahwa yang beliau tinggalkan adalah ibadah-ibadah yang secara asal muasal adalah perkara mubah yang diniatkan untuk bertaqarub kepada Allah subhanahu wata'ala.

Ketiga :
Al Imam Al Bukhari rahimahullah meriwayatkan dengan sanad sampai kepada Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu dimana beliau berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling lembut (dermawan) dalam segala kebaikan. Dan kelembutan Beliau yang paling baik adalah saat bulan Ramadhan ketika Jibril alaihissalam datang menemui Beliau. Dan Jibril alaihissalam datang menemui Beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan (untuk membacakan Al Qur-an) hingga Al Qur-an selesai dibacakan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Apabila Jibril alaihissalam datang menemui Beliau, maka Beliau adalah orang yang paling lembut dalam segala kebaikan melebihi lembutnya angin yang berhembus."

Al Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam Lathaiful Ma'arif ( hal 171 ) :
فدل هذا على أنه - صلى الله عليه وسلم - أجود بني آدم على الإطلاق
" Berdasarkan ini bahwasanya beliau shalallahu alaihi wa sallam adalah manusia yang paling dermawan secara mutlak."

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata didalam kitabnya Madarijus Salikin (2/292):
الجود بالعلم  وهو من أعلى مراتب الجود والجود به أفضل من الجود بالمال لأن العلم أشرف من المال
Dermawan didalam ilmu adalah lebih tinggi kedudukannya dibanding dermawan didalam harta dan lebih utama, dikarenakan ilmu lebih mulia daripada harta."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata didalam Majmu Fatawa ( 4/42 ) :
كما أن لله ملائكة موكلة بالسحاب والمطر فله ملائكة موكلة بالهدى والعلم هذا رزق القلوب وقوتها وهذا رزق الأجساد وقوتها قال الحسن البصري في قوله تعالى  ومما رزقناهم ينفقون } قال إن من أعظم النفقة نفقة العلم أو نحو هذا الكلام
" Sebagaimana Allah menjadikan Malaikat yang mengurusi awan dan hujan, begitu pula Allah menjadikan Malaikat sebagai pembawa hidayah dan ilmu - inilah rezeki bagi hati dan kekuatannya, sedangkan yang lain ( awan dan hujan - pent ) adalah rezeki bagi jasad-jasad dan kekuatannya, sebagaimana perkataan Al Hassan Al Bashri ketika menafsirkan firman Allah Ta'ala : " Dan sebagian dari rezeki mereka infakkan.", berkata beliau rahimahullah : " Diantara sebesar - besarnya infaq adalah berinfaq dengan ilmu." atau seperti itulah ucapan beliau.

Keempat :
Dinegeri kami ( Indonesia ) ramai diakhir bulan Syaban, sebagian kaum menutup majelisnya ( yang katanya majelis ilmu ) dengan istilah " Tawaquf Ramadhan ", kemudian dapat dijumpai sebagian besar diantara mereka setelah selesai shalat tarawih dan sebelum witir bersemangat untuk memberi " nasihat ", maka apakah ini bukanlah bentuk lain dari apa yang mereka tinggalkan ? sedangkan status ceramah didalam shalat tarawih - pun, masih dalam perdebatan, dan yang kuat disisi saya adalah tidak disyariatkan, wallahu 'alam.

Kelima :
Masyhur didalam sejarah bahwa terjadi beberapa peperangan dibulan Ramadhan dan juga Fathul Makkah, maka apabila jihad badani disyariatkan dibulan Ramadhan maka jihad ilmu juga disyariatkan dibulan Ramadhan, dikarenakan kedudukannya yang lebih tinggi dan lebih mulia.

Ketika menjelaskan kedudukan ilmu dibanding pedang ( jihad ) berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah dalam Kitabul Ilmi ( hal 8 - Cet Maktabah Tauqifiyyah ) : " Ilmu lebih utama dari seluruh amal shalih, dan ilmu lebih mulia dari seluruh ibadah sunnat, ilmu merupakan cabang dari jihad di jalan Allah, dan sesungguhnya agama Allah tegak dengan dua hal :
1. Ilmu dan penjelasan.
2. Perang dan pedang, dan tidaklah tegak agama Allah kecuali dengan dua hal ini, dan yang pertama lebih didahulukan dari yang kedua.

Dan seperti itu, membantah ahlul bid'ah didalam bulan Ramadhan disyariatkan, Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata didalam Fathul Bari (12/34) :
قال ابن هبيرة وفي الحديث أن قتال الخوارج أولى من قتال المشركين والحكمة فيه أن في قتالهم حفظ راس مال الاسلام وفي قتال أهل الشرك طلب الربح وحفظ رأس المال أولى
Berkata Ibnu Hubairah didalam hadits tentang memerang Al Khawarij lebih utama dari memerangi orang musyrikin, hikmahnya adalah didalam memerangi mereka ( hal tersebut - pent ) merupakan usaha untuk menjaga perbendaharaan agama Islam dan didalam memerangi pelaku kesyirikan ( hal tersebut - pent ) adalah usaha untuk mengambil keuntungan, sedangkan memelihara modal lebih diutamakan.

Imam Al Khathib Al Baghdadi rahimahullah berkata didalam Syarfu Ashab Al Hadits ( hal 225 ) : " Mempalajari hadits pada zaman ini lebih utama dari seluruh ibadah sunnat, dikarenakan dengan mempelajarinya akan menghidupkan sunnah dan dengannya akan tampak bid'ah dan memeranginya."

Keenam :
As Salaf, telah maklum disisi mereka - mereka menuntut ilmu pada bulan Ramadhan, berikut ini akan saya bawakan beberapa saja diantaranya :

Berkata Al Imam Adz Dzahabi rahimahullah didalam kitab indahnya Siyaru 'Alam An Nubala (12/88) ketika menceritakan tentang biografi Yahya bin Muhammad bin Yahya Adz Dzuhaili - dan beliau adalah salah seorang perawi Al Imam Ibnu Majah - : " Saya mendengar Muhammad bin Shalih berkata : " Saya menghadiri akhir majelis imla disisi Yahya bin Muhammad pada bulan Ramadhan tahun 267 H. "

Didalam Kitab Fadhail Shahabah karya Al Imam Ad Daraquthni rahimahullah beliau berkata : " Telah mengkhabarkan kepada kami seorang Syaikh yang shalih Abu Bakr Mismaar bin 'Umar bin Muhammad bin Al 'Uwaisy ...( dan Imam Ad Daraquthni menyebutkan sanadnya ) yang berkata : " Telah mengkhabarkan kepada kami Abul Hassan Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi Ad Daraquthni Al Hafidz, dia membacakan kepadaku dan aku mendengar darinya pada hari selasa di setiap pekannya pada bulan Ramadhan tahun 386 H."

Al Imam Al Khalal rahimahullah berkata didalam kitabnya Al Majalisul Asyrah ( hal 30 ) : " Telah menceritakan kepadaku Hassan bin Muhammad - Asy Syaikh Al Hafidz - yang mana beliau mengimlakan pelajarannya dihari jumat, setelah selesai shalat jumat dan bukan hanya sekali di bulan Ramadhan tahun 438 H di Masjid Al Manshur."

Dan banyak contoh lain dari As Salafus Shalih maupun imam - imam kaum muslimin yang menunjukkan akan adanya belajar dan mengajar ilmu syar'i di bulan Ramadhan, tiga contoh diatas insya Allah mencukupi.

Kesimpulan :

Sampai saat ini belum ditemukan sanad yang shahih dari para imam dimana mereka meninggalkan majelis ilmu di bulan Ramadhan dan memfokuskan diri untuk membaca Al Qur-an, dan disana terdapat perbuatan dari para Imam Ahlussunnah dimana mereka menghadiri dan mempelajari ilmu pada bulan Ramadhan.

Maka dengan adanya bulan Ramadhan tidaklah menghalangi seseorang untuk mempelajari ilmu syariat diatas pemahaman yang benar, dan inilah hukum asalnya. Adapun apabila seseorang hendak memfokuskan diri untuk membaca Al Qur-an dan mempelajari makna dan tafsirnya dibulan Ramadhan hal tersebut tidak mengapa bahkan lebih utama, wallahu 'alam.

Inilah yang Allah azza wa jalla mudahkan untuk saya kumpulkan, dan kebenaran adalah harta berharga yang terus berusaha dicari dan sikap keras dan menolak untuk menerima al haq adalah sebuah kejumudan dan kekeliruan dalam cara bersikap, maka nasihat dan masukan dari ikhwan dan akhwat yang membangun dan penuh hikmah adalah pemberian berharga yang patut untuk diterima.  


Abu Asma Andre
Ciangsana - Cileungsi
20 - 25 Syaban 1433 H

سبحانك اللهم وبحمدك اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Catatan Kaki :
1. Kitab ini bisa diunduh di : http://www.4shared.com/office/K6exprNm/__online.html

readmore »»