Oleh : Aqil Azizi
Bagi
anda kaum muslimin dan muslimat yang berniat untuk berqurban, mulai
tenggelam matahari hari Selasa, 16 Oktober 2012, tahanlah diri anda dari
memotong rambut (rambut kepala, kumis, bulu ketiak dll) dan kuku anda
hingga binatang qurban anda disembelih. Karena 1 Dzulhijjah 1433H telah
masuk sejak tenggelamnya matahari hari Selasa, 16 Oktober 2012.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah rådhiyallåhu ‘anhâ, bahwa
Råsulullåh shållallåhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian
melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak
menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong) rambut
dan kukunya.” (HR. Muslim No. 1977)
Oleh karena itu, potonglah rambut (rambut kepala, kumis, bulu ketiak
dll) dan kuku anda sebelum tenggelam matahari tanggal 16 Oktober 2012.
Imam Nawawi råhimahullåh berkata, “Maksud larangan tersebut adalah
dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut;
baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain
itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan
dan bulu lainnya yang ada di badan” (Syarh Muslim 13/138)
Adapun jika anda melakukannya karena lupa atau karena tidak tahu atau
rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak mengapa. Begitu juga jika
anda melakukannya karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan
menyakitkannya, maka tidak apa-apa bagi anda memotongnya untuk
menghilangkan sesuatu yang mengganggu.
Allaahua’lam bish shawab.
Oleh karena itu, potonglah rambut (rambut kepala, kumis, bulu ketiak dll) dan kuku anda sebelum tenggelam matahari tanggal 16 Oktober 2012.
Imam Nawawi råhimahullåh berkata, “Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan” (Syarh Muslim 13/138)
Adapun jika anda melakukannya karena lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak mengapa. Begitu juga jika anda melakukannya karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan menyakitkannya, maka tidak apa-apa bagi anda memotongnya untuk menghilangkan sesuatu yang mengganggu.
Allaahua’lam bish shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar