Oleh : Nhawadaa Chan di Salaf on Facebook
Nikah
Mut’ah alias nikah kontrak, belakangan ini ramai diperbincangkan di
forum-forum Islam sampai facebook yang kemudian menjadi polemic dan
bahan perdebatan antara Sunni dengan Syi’ah.
Bagi kalangan
Syi’ah, tentunya nikah mut’ah ini hukumnya halal bagi mereka sampai hari
Kiamat. Dan mereka beranggapan bahwa yang mengharamkan nikah mut’ah ini
adalah ‘Umar bin al-Khaththab-radhiyallaahu ta’ala ‘anhu-. Sehingga
pada akhirnya ‘Umar bin al-Khaththab menjadi bahan cacian bagi kalangan
Syi’ah sampai saat ini, bahkan sampai seterusnya.
Walaupun
sebenarnya dalam kitab Syi’ah sendiri terdapat hadits yang mengatakan
akan keharaman nikah mut’ah itu sendiri. Sebagaimana tercantum dalam
kitab Tahdzibul Ahkam, karya At-Thusi pada jilid. 7, hal. 251, dengan
sanadnya dari:
Muhammad bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul
Jauza’ dari Husein bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari
ayahnya dari kakeknya dari Ali ‘Alaihis salam bersabda: “Rasulullah
mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak dan nikah mut’ah.”
Bagaimana perawinya? Mari kita lihat bersama dari literatur Syi’ah sendiri:
Muhammad bin Yahya: dia adalah tsiqah, An-Najasyi mengatakan dalam
kitabnya, (no 946): “Dia adalah guru madzhab kami di zamannya, dia ini
tsiqah (terpercaya).
Abu Ja’far juga Tsiqah (terpercaya), lihat dalam Al-Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits.
Abul Jauza’, namanya adalah Munabbih bin Abdullah At-Taimi, haditsnya Shahih, lihat Al-Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits.
Husein bin Alwan ialah tsiqah (terpercaya), lihat dalam Faiqul Maqal,
Khatimatul Mustadrak, dan Al-Mufid min Mu’jam Rijalul Hadits. Amr bin
Khalid Al Wasithi: Tsiqah, lihat dalam Mu’jam Rijalil Hadits,
Mustadrakat Ilmi Rijalil Hadits. Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi
Thalib, salah satu Ahlul Bait Nabi, jelas tsiqah.
Yang menjadi
pertanyaan kita, “Apakah ulama’ Syi’ah tidak mengetahui riwayat ini?”
Atau mereka mengetahui akan tetapi tidak menjelaskan pada umat tentang
kenyataan ini? Atau kenyataan ini tidak sesuai dengan kepentingan
mereka?” Karena tidak dipungkiri lagi bahwa bolehnya nikah mut’ah
membuka kesempatan bagi Syi’ah guna menghilangkan kebosanan dan menambah
variasi dalam hubungan seksual. Wallaahu ta’ala a’lam.
Coba anda baca beberapa fatawa “ulama’” Syi’ah yang amat menjijikkan berkenaan tentang nikah mut’ah ( kontrak ).
Fatawa-fatawa di bawah ini ana dapatkan dari beberapa ikhwan yang aktif di dunia maya, terutama facebook.
Fatawa Pertama
Ajudan Ayatullah al-’Amili membacakan surat tertulis :
Pertanyaan:
Saya seorang gadis mukim di sini, hati saya selalu berbisik untuk
melakukan nikah mut’ah akan tetapi saya malu untuk melontarkan hal ini
kepada pemuda, lalu apa yang harus aku lakukan??
Jawab Ayatullah al-’Amili:
Tidak boleh malu dalam urusan agama, saya memberika solusi buat anda,
secara pribadi, malam ini saya membutuhkan seorang perempuan mu’minah
yang mau bermut’ah denganku, saya telah mnjadi musafir dan jauh dari ibu
anak-anak, telah di riwayatkan dari para imam alaihissalam, bahwa
barangsiapa yang bermut’ah 1x maka ia mencapai derajat Husein, jika
bermut’ah 2x maka ia mncapai derajat Hasan, bermut’ah 3x maka ia
mencapai derajat amirul mu’minin (Ali krw), brmut’ah 4x maka ia mencapai
derajat Nabi SAW. bukankah itu lebih baik ?? ini adalah kesempatan kamu
agar supaya mencapai derajat husein RA, apa yang mencegah kamu stelah
muhadarah ini untuk menjumpaiku dan melangsungkan akad nikah mut’ah,
setelah itu saya bersama kamu insya’allah dalam masa 1 minggu. siapa
saja perempuan mu’minah yang memenuhi keinginanku dan ingin memperoleh
pahala yang besar maka segera hubungi aku di hotel holiday dan akan di
bayar insya’allah.
Fatawa Kedua
Pertanyaan :
Nama saya Zainab Abdul Husein : saya menikah dengan teman saya satu
universitas dengan pernikahan mut’ah dalam batas waktu satu jam. Lalu
kami masuk ke kamar asrama pelajar, tetapi waktu mengambil kami, di
tengah-tengah kami melakukan jima’ batas waktu mut’ah sudah selesai,
ketika kami selesai memenuhi keinginan kami masih meneruskan hubungan
sex, apakah kami dihukumi zina?
Jawab Ayatullah Al-Udzma Al- ‘Amili:
Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapus keburukan, menerima-nya kamu
terhadap mut’ah adalah merupakan kewajiban yang sangat besar, dan
meneruskan hubungan sex setelah habis masa waktu yang telah dibatasi
walau itu perbuatan buruk namun itu masih kesalahan ringan.
Fatawa Ketiga
Pertanyaan:
Namaku Ali Husin Makki, terkadang aku merasa malu yang teramat dalam
melontarkan keinginan nikah mut’ah dengan seorang wanita, apa cara
terbaik untuk melontarkan ide mut’ah kepada wanita itu ??
Jawaban Ayatullah al-’Amili :
Permasalahan ini butuh beberapa kelembutan dalam melontarkannya: tidak
ada salahnya anda mencandai wanita sekiranya itu dapat membangkitkan
syahwat lawan jenis, sampai anda menemukan lahan yang subur bagi
keinginan anda. maksudku misalnya : aku datang kesini dengan pesawat,
secara kebetulan aku duduk di samping seorang wanita cantik dan aku
temukan kerinduan dan keinginan hatiku untuk berbicara dengan-nya dan
bersenang-senang dengan-nya, kemudian aku bertanya tentang pekerjanya,
dia menjawab : seorang peneliti sosial. aku berkata : apa yang kamu
teliti ?? dia menjawab: “dalam hal perkawinan dan perceraian. aku
berkata : ini sesuatu yang indah, kebetulan kapasitas saya sebagai
seorang pakar agama berkepentingan membahas dari apa yang kamu teliti.
bisa anda orbitkan kepadaku bagaimana hasil-nya?? dia menjawb: setelah
pemeriksaan secara menyeluruh aku menemukan bahwa kebanyakan kasus
pernikahan itu asik bagi orang-orang italia dan orang Iran. tak
henti-henti aku bertanya, bagaimana bisa begitu ? dia menjawab : karena
orang italia di kenal sangat romantis dan orang iran di kenal orang yang
doyan seks, dan kemudian perempuan itu berkata : sejauh ini saya belum
mengenal nama anda. aku menjawab seketika: nama ku anthony rafsanjani,
seketika ruangan penuh dengan tawa dan tepuk tangan yang meriah. dan hal
ini merupakan kesempatan emas untuk melontarkan keinginan menikah
mut’ah dengan wanita itu. dan hasilnya dia setuju tanpa ragu-ragu.
contoh canda’an seperti ini adalah canda’an yang baik bersama para
gadis-gadis dan tidak apa-apa, asal tujuan-nya adalah UNTUK menikah
mut’ah dengan mereka. namun jika tujuan-nya tidak demikian maka
sebaiknya jangan lakukan.
Fatawa Keempat
Pertanyaan:
Nama saya Muna Abdul Ridha, pertanya’anku adalah: Dapatkah saya memberi
tarif harga pada setiap bagian tubuh saya untuk di mut’ah oleh
laki-laki
Jawab Ayatullah al-’Amili :
Tidak di
ragukan wahai saudariku yang mulya : ini adalah hak anda, dan nikah
mut’ah adalah rantaian ijab dan qabul. sebagaimana seorang laki-laki
menyewa rumah atau mobil atau himar-nya maka anda juga demikian, kamu
mempunyai hak untuk menyewakan bagian tubuh kamu, semua tubuh kamu atau
sebagian tubuh kamu, dengan demikian laki-laki bisa bersenag-senang
dengan kamu dari bagian tubuh yang kamu sewakan.
Fatawa Kelima dari Ayatullah al-Udzhma al-Imam ar-Rohani -qabbahallaahu wajhahu-:
Pertanyaan:
Suatu hari saya pergi ke night club, kemudian ada seorang pelacur
meminta kepada saya uang sebesar 100 USD, dan saya pun memberikannya.
Kemudian ia berkata kepada saya: “Saya mut’ahkan tubuh saya seluruhnya
sebagai balasan atas uang ini. Namun hanya untuk sehari saja.” Apakah
hal itu dapat dinilai sebagai Nikah Mut’ah?
Jawab Ayatullah al Uzhma al Imam ar Rohani:
Dengan nama-Nya yang Mulia,
Jika yang dia katakan itu dengan tujuan untuk menjalin perkawinan, dan
engkau kemudian berkata kepadanya setelah dia berkata seperti: “aku
terima akadnya seperti itu”, maka itu berarti telah terjadi Perkawinan
Mut’ah.
Fatawa Keenam dari Ayatullah al-Udzhma Sayyid as-Sistani -qabbahallaahu wajhahu-:
Pertanyaan:
Apakah boleh nikah mut’ah dijadikan sebagai profesi oleh para wanita
dan gadis dengan batas-batas yang layak sebagai penunjang kehidupan dan
pekerjaan mereka melalui nikah mut’ah???
Jawab:
Boleh.
Itulah beberapa fatawa yang dikemukan oleh “Ulama’” Syi’ah. Dari
beberapa fatawa di atas, anda bisa menilai dan menimbang ajaran Syi’ah.
Apakah ajaran Syi’ah adalah ajaran yang dibawa oleh suri tauladan kita
sepanjang zaman, Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-? Ataukah
ajaran Syi’ah ini memang dibawa oleh orang-orang yang sebenarnya ingin
menghancurkan Islam??
Semoga Alloh -ta’ala- selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus. Amin ya Rabbal ‘Alamiin.
Sumber: dakwahwaljihad
check
BalasHapusFitnah la'nat seperti di atas memang bagian dari manusia munafik pengikut syaikhul munafiqunibnu Taimiyah!
BalasHapusWhy is online casino in India not allowed in your country? - Kasino
BalasHapusThe reason is that 메리트카지노 you can easily find a reliable online casino on your computer and 온카지노 from 바카라 a land-based website, your